Ringkasan Hasil Evaluasi Dewan Pengawas Tahun 2020

21 Juli 2021

1.    Laporan Akuntan Publik Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan tanggal 31 Januari 2021 menyatakan, bahwa Laporan Keuangan DPBM telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri per 31 Desember 2020, Laporan Aset Neto, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Neraca, Laporan Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan Tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Syarat sama dengan  Laporan Keuangan tahun 2019.
2.    Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2020 telah dilaksanakan dengan tertib.  Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Arahan Investasi dari Pendiri No.TIB/399/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
Hasil pengelolaan investasi portofolio DPBM Tahun 2020, yaitu Return On Investment (Tanpa SPI) adalah sebesar 7,42% atau lebih tinggi 2,74% dari target pada Arahan Investasi Dana pensiun Bank Mandiri yaitu 4,68%.  Sedangkan ROI (dengan memperhitungkan SPI) adalah sebesar 7,38% atau lebih tinggi 2,70% daripada ketentuan Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri yaitu 4,68%. 
Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2020 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan kondisi pasar modal 2020 yang mengalami penurunan cukup signifikan, karena pandemi COVID-19 dan dibandingkan pencapaian kinerja rata-rata industri dana pensiun pada Tahun 2020 sebesar 6,17%.
3.    Total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD per 31 Desember 2020 mengalami kenaikan Rp. 578,60 miliar atau naik sebesar 7,55% dibanding aset Tahun 2019.
4.    Penyelesaian Investasi bermasalah DPBM di Tahun 2020, secara bertahap mengalami progress penyelesaian dengan penjelasan sebagai berikut:
a.    Sertiplus BNI
Sertiplus BNI merupakan investasi DPBM pada instrumen Sertiplus BNI sebesar Rp. 10 miliar yang mengalami default pada tahun 2020 sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM berinvestasi. 
Berikut kronologis upaya penyelesaian atas Sertiplus BNI: 
-    Tanggal 30 November 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan banding PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.  Dengan demikian Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat status hukum tetap (Inkrach) atau gugatan hukum perdata DPBM No. 2835 K/PDT/2018  terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  telah dimenangkan DPBM. 
-    Tanggal 23 Januari 2019, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor 170A/PAN/HK.02/I/2019 perihal Proses Penyelesaian yang menyatakan bahwa perkara Register Nomor 2835 K/PDT/2018 telah diputus tanggal 30 November 2018, tetapi masih dalam proses penyelesaian minutasi dan pengirimannya. 

-    Tanggal 07 Agustus 2019, DPBM telah menerima Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2835 K/PDT/2018 jo 568/PDT.6/2014/PN.JKT.PST, dengan amar putusannya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi : PT Bank Negara Indonesia BNI 46 (Persero) Tbk.

Namun demikian BNI ternyata melakukan optimal jalur hukum sehingga BNI melakukan banding ke tingkat Peninjauan Kembali yang diajukan bulan maret 2020 dan sampai saat ini hasilnya belum diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung.  
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sejak Tahun 2002 tersebut, DPBM terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan BNI untuk proses eksekusi putusan pengadilan serta pengajuan permohonan untuk penetapan eksekusi atas objek milik BNI jika pihak BNI tidak memenuhi hasil keputusan pengadilan. 
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DPBM :
-    Mengupayakan keputusan perkara hukum Peninjauan Kembali memperkuat  keputusan  Pengadilan Negeri.
-    DPBM mempersiapkan proses Anmaning (teguran tertulis dalam hal tergugat tidak  menjalankan  putusan  hukum)  oleh  pihak  Pengadilan  Negeri  Jakarta Pusat
-    Mengajukan  permohonan  untuk  penetapan  eksekusi.

b.    Repo Saham dengan PT. Jasabanda Garta 
Transaksi Repo Saham dengan PT. Jasabanda Garta mengalami gagal bayar sebesar Rp. 10 miliar pada bulan April 2003.  Dalam perkembangannya PT. Jasabanda Garta telah menyelesaikan kewajibannya kepada DPBM sebesar   Rp. 3 miliar, sehingga sisa kewajiban PT. Jasabanda Garta per 31 Desember 2003 sebesar Rp. 7 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2009 terdapat pembayaran sebesar Rp.2,596 miliar, sehingga sisa kewajiban PT. Jasabanda Garta kepada DPBM adalah sebesar Rp. 4,404 miliar. 
Untuk memenuhi sisa kewajiban PT. Jasabanda Garta, DPBM telah berhasil melakukan perjanjian notarial kepada pejabat PT. Jasabanda Garta untuk memenuhi kewajibannya dan selanjutnya diperkuat dengan Surat Kuasa Menjual secara Notaris atas penguasaan sertifikat tanah yang berlokasi di Limo – Cinere  seluas 4.130 m² yang terkena proyek Jalan Tol Cinere Jagorawi. 
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DPBM:
-    Monitoring proses pembebasan tanah yang sedang berlangsung oleh TPT maupun BPN.
-    Bekerjasama dengan para ahli waris mempersiapkan dokumen pendukung persyaratan pembayaran ganti rugi tanah.
5.    Menunjuk POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2020 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank pasal 20 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ketentuan Pengelolaan Aset sesuai usia kelompok peserta (LIFE CYCLE FUND) dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1(satu) tahun dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Berdasarkan POJK tersebut maka  dilakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yaitu PDP DPBM Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No KEP.DIR/046/2020 tanggal 11 Mei 2020 pasal 32 yang mengatur penundaan pindah cluster selama-lamanya 1(satu) tahun sebelum usia pensiun normal dan mempercepat pemindahan cluster secepat-cepatnya 3(tiga) sebelum peserta memasuki usia pensiun normal.
6.    Sebagai upaya untuk memenuhi Peraturan POJK No.5/2017, DPBM telah mempersiapkan sistem informasi untuk program Manfaat Berkala. Pembuatan sub modul kepesertaan yaitu Manfaat Berkala sudah dilakukan UAT dan SIT serta siap di implementasikan. Pada tahun 2021 sebelum Go Live akan dilanjutkan kegiatan sbb : 
-    Melakukan parallel antara Sistem di Production dan Development ;
-    Review dari IT Bank Mandiri ;
-    Melakukan Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) ;
7.    DPBM telah melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif yaitu dengan pengawasan berjenjang oleh First Line of Defense (Pengurus dan Pegawai), pengawasan oleh Second Line of Defense (Risk dan Compliance) serta pengawasan oleh Third Line of Defense (Internal Audit). Selain itu dilakukan juga pengawasan on site oleh Dewan Pengawas pada bulan Juni 2020 dan seluruh daftar monitoring tindaklanjut temuan Dewan Pengawas telah berstatus Tuntas. 
8.    Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
9.    Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2020 sebagai berikut :
    DPBM telah melakukan Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun tahun 2020 secara menyeluruh sesuai dengan POJK No. 28 tahun 2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Komponen Penilaian Tingkat Kesehatan Dapen terdiri dari Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas dan Pendanaan. Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun yang telah mendapatkan persetujuan Pengurus dan diketahui oleh Dewan Pengawas telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
    Adanya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) yaitu PDP DPBM Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No KEP.DIR/046/2020 tanggal 11 Mei 2020 pasal 32 yang mengatur penundaan pindah cluster selama-lamanya 1(satu) tahun sebelum usia pensiun normal dan mempercepat pemindahan cluster secepat-cepatnya 3(tiga) sebelum peserta memasuki usia pensiun normal
    Pengelolaan portfolio Investasi DPBM agar dilakukan secara pruden dan antisipatif serta mengutamakan optimalisasi hasil dengan orientasi jangka panjang dengan tetap menjaga volatilitas potensial loss/profit (Delta SPI) guna menghindari potensi berkurangnya saldo MP peserta.
    Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat Pensiun peserta baik melalui web site DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
    DPBM agar meningkatkan koordinasi dengan Pendiri dalam rangka penerapan POJK No.5 tahun 2017 terkait Implementasi program Manfaat Berkala maupun informasi terkait kepesertaan lainnya khususnya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dengan  mengadakan program sosialisasi ke Kanwil, cabang dan area.

Demikian ringkasan hasil pengawasan kami sampaikan, agar menjadi perhatian dan tindaklanjut.