Layanan Peserta

Peserta Pasif dan Dana Tidak Aktif(DTA)

Definisi Peserta Pasif 

Peserta Pasif adalah  Peserta   yang  sudah  tidak   mengiur iuran pensiun, namun belum melakukan klaim atas hak Manfaat Pensiun.

Penyebab peserta pasif belum melakukan klaim antara lain:

  • Yang bersangkutan merupakan peserta Pensiun Ditunda dan memilih dana manfaat pensiunnya tetap dikelola di DPBM sampai dengan memasuki usia Pensiun Dipercepat/Pensiun Normal;
  • Ataupun dikarenakan sebab-sebab lain, sehingga belum melakukan klaim.

Regulasi Pengelolaan Peserta Pasif sesuai POJK

POJK Nomor 5/POJK.05/2017 tanggal 01 Maret 2017 dan POJK Nomor 60/POJK.05/2020   tanggal  11  Desember   2020 Pasal 69, mengatur pengelolaan Peserta Pasif sbb.:

  • Apabila setelah sampai dengan 1 (satu) tahun sejak memasuki usia Pensiun Normal dana pensiun tidak melakukan pembayaran Manfaat Pensiun (dikarenakan peserta tidak diketahui keberadaannya maupun tidak adanya Pihak yang Ditunjuk), maka Manfaat Pensiun dikategorikan sebagai “Dana Tidak Aktif”;
  • Apabila sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak dikategorikan menjadi Dana Tidak Aktif masih tidak terjadi pembayaran Manfaat Pensiun, maka dana pensiun “dapat”  mengalihkan   Manfaat  Pensiun  Peserta tersebut ke “Balai Harta Peninggalan (BHP)” sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.