POJK 05 Tahun 2017 : Tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lainnya

10 April 2017

Dalam rangka menumbuhkembangkan penyelenggaraan Program Pensiun dan meningkatkan kesejahteraan serta kesinambungan penghasilan purnakarya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor  05/POJK.05/2017  tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain yang diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 6 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM.

Regulasi ini secara umum mengatur iuran dan manfaat pensiun pada sejumlah program pensiun dimana terdapat beberapa perubahan dari regulasi serupa terdahulu dan hadirnya sejumlah opsi manfaat baru yang dapat dilaksanakan  penyelenggara Dana Pensiun.

Regulasi baru untuk Dana Pensiun  dengan Program Pensiun Iuran Pasti yang wajib diterapkan meliputi yaitu  :

  1. Akumulasi Iuran Pemberi Kerja bagi Peserta dengan masa kepesertaan < 3 tahun yang bukan haknya peserta, harus digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja bagi peserta lain.
  1. Dana Pensiun diharuskan mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta (life cycle fund)

Ketentuan life cycle fund berlaku bagi Peserta yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling cepat 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal.

Aset yang didedikasikan bagi Peserta dimaksud hanya dapat ditempatkan pada:

  1. Tabungan,
  2. Deposito Berjangka,
  3. Sertifikat Deposito pada Bank Konvensional atau Syariah;
  4. Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau
  5. Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi

 

  1. Batasan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada Peserta. 

Batasan Manfaat Pensiun Peserta yang dapat dibayarkan sekaligus dengan ketentuan saldo peserta sebesar  ≤ Rp 500 juta atau di atas Rp 1,5 miliar.  Dimana aturan ini berbeda dengan regulasi terdahulu yang bisa dibayarkan secara sekaligus bila saldo peserta kurang atau sama dengan Rp 500 juta. Dengan demikian POJK No.5/POJK.05/2017 memberikan skema baru dengan menghadirkan batas bawah dan atas dari besaran manfaat pensiun yang dapat diterima peserta pensiun.

  1. Dana Tidak Aktif

Dana Pensiun wajib memisahkan dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif sejak peserta memasuki usia pensiun normal dan apabila dalam masa 1 (satu) tahun Dana Pensiun  belum melakukan pembayaran Manfaat Pensiun, maka Manfaat Pensiun  tersebut dikategorikan sebagai Dana Tidak  Aktif. Sejak Manfaat Pensiun Peserta dikategorikan Dana Tidak Aktif dan sampai 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dana tersebut belum dapat dibayarkan kepada Peserta karena persyaratan pembayaran Manfaat Pensiun tidak terpenuhi, maka  Dana Pensiun wajib menyerahkan dana tidak aktif tersebut kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang sebelumnya belum pernah diatur di regulasi Dana Pensiun.

Selain ketentuan mandatory diatas, regulasi baru tersebut juga memberikan pilihan atas beberapa ketentuan terkait iuran dan manfaat pensiun Dana Pensiun serta memberikan peluang  kepada penyelenggara Dana Pensiun untuk menyelenggarakan sejumlah manfaat lain.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat menjawab tantangan dari permintaan Peserta namun Dana Pensiun tetap dapat meningkatkan pengembangan pengelolaan di sektor industri Dana Pensiun dengan pilihan penyelenggaraan manfaat lainnya.