Ringkasan Hasil Evaluasi Dewan Pengawas Tahun 2018

30 April 2019
  1. Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. : 00077/2.1030/AU.1/08/0501-3/1/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 menyatakan bahwa Laporan Keuangan DPBM telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2018laporan aset neto, laporan perubahan aset neto serta laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Syarat sama dengan Laporan Keuangan tahun 2017.

  2. Laporan Akuntan Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. : 00077/2.1030/AU.1/08/0501-3/1/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 menyatakan bahwa Laporan Posisi Portofolio Investasi dan Laporan Hasil Investasi dalam segala hal yang material, menyajikan posisi Portofolio Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2018 dan Hasil Portofolio Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana Pensiun.

  3. Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2018 telah dilakukan. Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Arahan Investasi dari Pendiri Arahan Investasi dari Pendiri No.KEP.DIR/65/2018 tanggal 21 Agustus 2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

  4. Hasil pengelolaan Investasi DPBM berupa Hasil investasi yang diperoleh DPBM (tanpa SPI/PYBDatau ROI (Tanpa SPI) Portfolio DPBM Tahun 2018 adalah ROI (Tanpa SPI) Portfolio DPBM Tahun 2018 adalah sebesar 8,26% atau lebih tinggi 2,06% dari target pada Arahan Investasi Dana pensiun Bank Mandiri yaitu 6,84%. Sedangkan ROI (dengan memperhitungkan SPI) adalah sebesar 7,36% atau lebih tinggi 1,61% daripada ketentuan Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri yaitu 6,84%.

    Selain itu, total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Hasil Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD, yang mencerminkan total Saldo seluruh peserta, per 31 Desember 2018 mencapai Rp.7.086,01 miliar atau meningkat sebesar Rp 477,35 miliar (7,22%) dibandingkan per 31 Desember 2017 sebesar Rp.6.608,65 miliar.

    Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2018 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan tantangan pasar modal 2018 yang cukup kondusif dan pencapaian kinerja rata-rata industri dana pensiun pada tahun 2018.

  5. Masih terdapat outstanding tagihan investasi pada sertifikat deposito Bank BNI sebesar Rp.10 milyar yang mengalami default pada tahun 2002 sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM berinvestasi. Pada tanggal 30 November 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan menolak permohonan banding PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan demikian Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat status hukum tetap (Inkrach) atau gugatan hukum perdata DPBM No. 2835 K/PDT/2018 terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah dimenangkan DPBM.

  6. Obligasi Berlian Laju Tanker (BLTA) yang default (gagal bayar) sebesar Rp.5 milyar yang dibeli Tahun 2007 pada tanggal 11 Mei 2015 sesuai Keputusan RUPO Obligasi BLTA Tahun 2007 yang telah kuorum memutuskan untuk menyetujui usulan amandemen perdamaian tanggal 11 Mei 2015. Hasil Keputusan DPBM harus melakukan konversi nilai investasi obligasi ke investasi saham BLTA sebesar 5% dari nilai pokok hutang. Sampai dengan akhir Tahun 2018, saham BLTA masih dengan status “suspend” sehingga DPBM belum bisa melakukan konversi ke saham sebagaimana ditetapkan pada hasil Amandemen perdamaian PKPU. DPBM akan menunggu saham BLTA dibuka terlebih dahulu “suspend”nya oleh regulator di bursa efek Indonesia, selanjutnya DPBM sesuai ketentuan akan melakukan konversi ke saham BLTA. Selanjutnya pengelolaan Saham Bursa BLTA akan diserahkan ke Manager Investasi eksternal DPBM guna memenuhi ketentuan Arahan Investasi yang berlaku.

  7. Sebagai upaya untuk memenuhi Peraturan POJK No.5/2017 telah dilakukan beberapa penerapan baru selama tahun 2018 yaitu :

    1. Pengelompokan aset dilakukan sesuai usia kelompok peserta menjadi 2 kelompok yaitu cluster umum(peserta belum mencapai usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal) dan cluster khusus (peserta yang sudah mencapai usia 2 tahun sebelum usia pensiun normal).

    2. Penggunaan core sistem DPBM yang baru sejak 17 Juli 2018 menggunakan metode Unit Pricing secara harian (Nilai Aset Bersih / NAB).

    3. Perbaikan Infrastruktur serta dalam rangka mendukung AImplementasi Core Sistem dari Sistem Informasi DPBM dengan menggunakan Teknologi Cluster dan High Availability Server

  8. DPBM telah pula melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif dan penerapan good governance melalui pelaksanaan internal audit yang berkelanjutan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan eksternal (OJK, Dewas) dll.

  9. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

  10. Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2018 sebagai berikut :

    • Adanya Arahan Investasi dari Pendiri No.KEP.DIR/65/2018 tanggal 21 Agustus 2018 agar ditindaklanjuti DPBM dengan melakukan penyesuaian Investasi tahun 2018 sesuai Arahan Investasi yang baru dari Pendiri.

    • Pengelolaan portfolio Investasi DPBM agar dilakukan secara prudent dan antisipatif serta mengutamakan optimalisasi hasil dengan orientasi jangka panjang dengan tetap menjaga volatilitas potensial loss/profit (Delta SPI) guna menghindari potensi berkurangnya saldo MP peserta.

    • Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat Pensiun peserta baik melalui web site DPBM maupun melalui Individual Account peserta.

    • DPBM agar meningkatkan koordinasi dengan Pendiri dalam rangka penerapan POJK No.5 tahun 2017 khususnya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di Tahun 2018 dengan mengadakan program sosialisasi ke Kanwil, cabang dan area .