Setiap pegawai Bank Mandiri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap berhak menjadi Peserta Dana Pensiun. Untuk memenuhi syarat administrasi kepesertaan, pegawai harus mengisi dan menyampaikan surat pernyataan (form A) sebagai pengikatan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji pegawai yang bersangkutan akan dipotong sebesar iuran untuk Dana Pensiun