Kinerja Keuangan DPBM Tahun 2015

28 Januari 2016

Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Bank Mandiri pasal 33 ayat 2 bahwa Hasil Pengembangan adalah Hasil Usaha Bersih setelah pajak termasuk Pendapatan Yang Belum Direalisasi (PYBD). Alokasi PYBD telah dilakukan sejak Tahun 2009 secara Tahunan setelah hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun demikian alokasi PYBD sejak Januari 2015 telah dilakukan secara bulanan dan lebih menggambarkan kondisi Riil Aset Neto DPBM.

Hasil Pengembangan bulan Desember 2015 telah dialokasikan ke seluruh peserta, sesudah dilakukan  audit oleh  KAP, dengan perincian sebagai berikut :

Sedangkan Total hasil Pengembangan yang telah dialokasikan sejak Januari s.d Desember 2015 adalah sebagai berikut :

Adapun kinerja Keuangan DPBM Tahun 2015 secara keseluruhan dapat diuraikan sebagai berikut :