Laporan Hasil Evaluasi Dewan Pengawas Tahun 2014

19 Agustus 2015

LAPORAN HASIL EVALUASI DEWAN PENGAWAS TAHUN 2014

  1. Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2014 telah dilakukan. Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan No.199/PMK.010/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Investasi Dana Pensiun dan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. No.KEP.DIR/125/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Arahan Investasi DPBM.
  2. Hasil pengelolaan Investasi DPBM berupa Hasil investasi yang diperoleh DPBM (tanpa SPI/PYBD) sebesar 9,95% atau lebih rendah 0,59% dibandingkan Arahan Investasi DPBM yaitu 10,54%. Namun, Hasil Usaha Investasi (memperhitungkan SPI/PYBD) sebesar 18,20% atau lebih tinggi  7,66% dibandingkan dengan Arahan Investasi DPBM sebesar 10,54%.
    Selain itu, total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Hasil Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD, yang mencerminkan total Saldo seluruh peserta, per 31 Desember 2014 mencapai Rp.4.712,03 miliar atau meningkat sebesar Rp 874,47 miliar (22,79%) dibandingkan per 31 Desember 2013 sebesar Rp.3.837,56 miliar.
    Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2014 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan tantangan pasar modal 2014 yang secara fundamental ekonomi Indonesia mulai mengalami kontraksi (perlambatan) akibat tekanan dari inflasi, kenaikan suku bunga dan fluktuasi nilai tukar rupiah yang cenderung melemah.
  3. Pembagian hasil pengembangan peserta pada akhir tahun 2014 telah mengacu pada PDP pasal 33 ayat 2 yaitu Hasil pengembangan memperhitungkan hasil usaha bersih dan Pendapatan Yang Belum Direalisasi (PYBD) atas dasar laporan keuangan 2014 (Audited).
  4. Masih terdapat outstanding tagihan investasi pada sertifikat deposito Bank BNI sebesar Rp.10 milyar yang mengalami default pada tahun 2002 sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM berinvestasi. Upaya yang dilakukan oleh DPBM saat ini, yaitu bersama Konsultan Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Desember 2014 sebagai upaya untuk dapat menyelesaikan penagihan secara efektif kepada BNI.
  5. Masih terdapat outstanding tagihan investasi atas nama PT jasabanda Garta yang berasal dari transaksi saham repo dan posisi per 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp.4.403.957.059, yang penyelesaiannya masih menunggu proses penjualan tanah yang statusnya terkena Proyek Pemerintah sebagai sumber pelunasan.
  6. Adanya penandatanganan perjanjian Wali Amanat atas obligasi Berlian Laju Tanker (BLTA) yang default (gagal bayar) sebesar Rp.5 milyar pada tanggal 16 Maret 2013 menunjukan, bahwa proses restrukturisasi telah Final dan DPBM telah  menganalisis kinerja keuangan Berlian Laju Tanker untuk memastikan potensi kemampuan BLTA dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon yang terjadwal pada pertengahan tahun 2015 (sesuai dengan hasil restrukturisasi) serta melakukan monitoring pelaksanaan hasil restrukturisasi obligasi.
  7. DPBM terus berupaya memperbaiki reliabilitas Sistem DPBM dengan  membuat kajian perbaikan Sistem Informasi DPBM sesuai rekomendasi  hasil audit TI oleh pihak eksternal. Dengan demikian diharapkan  Sistem Manajemen Informasi dan Teknologi dapat menopang operasional DPBM sejalan dengan tantangan peningkatan kelolaan serta kompleksitas administrasi di kemudian hari.
  8. DPBM telah pula melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif dan penerapan good governance melalui pelaksanaan internal audit yang berkelanjutan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan eksternal (OJK, Dewas) dll.
  9. Secara keseluruhan pengelolaan DPBM telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan DPBM telah melakukan analisis implementasi Good Pension Fund Governance (GPFG)  secara self assessment untuk tahun buku 2014 dengan total nilai komposit sebesar 1,72 atau predikat komposit ”BAIK”.
  10. Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2015 sebagai berikut :
    • Adanya Perubahan Arahan Investasi dari Pendiri No:KEP.DIR/349/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang berlaku sejak 1 Januari 2015 agar ditindaklanjuti  DPBM dengan melakukan penyesuaian Investasi tahun 2015 sesuai Arahan Investasi yang baru dari Pendiri.
    • Lebih antisipatif dalam mengelola portfolio Investasi DPBM untuk menurunkan unrealized loss sebagai bagian dari strategi DPBM  dalam penerapan Alokasi PYBD secara bulanan yang berlaku sejak 01 Januari 2015  sehingga dapat memberikan hasil yang maksimum kepada Peserta.
    • Terus menyelesaikan outstanding tagihan secara efektif dan proper.
    • Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat pensiun peserta baik dari web site DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
    • DPBM agar membuat kajian serta mengadakan program sosialisasi  dengan membuat survey atas rencana DPBM melakukan pengelolaan Investasi dalam bentuk clustering.
    • Lebih tajam dalam memprediksi perkembangan pasar uang dan pasar modal untuk lebih meningkatkan return (imbal hasil) portfolio.