Ringkasan Hasil Evaluasi Dewan Pengawas tahun 2017

27 Februari 2017
  1. Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (The Big Six Accountant Public)  No. : R/057.AGA/rhp.2/2018  tanggal 19 Januari 2018 menyatakan bahwa Laporan Keuangan DPBM telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,  posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2017, laporan aset neto, laporan perubahan aset neto serta laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tahun 2017 adalah Wajar Tanpa Syarat sama dengan  Laporan Keuangan tahun 2016.
  2. Laporan Akuntan Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. : R/058.AGA/rhp.2/2018 tanggal 19 Januari 2018 menyatakan bahwa Laporan Posisi Portofolio Investasi dan Laporan Hasil Investasi dalam segala hal yang material, menyajikan posisi Portofolio Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2017 dan Hasil Portofolio Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana Pensiun.
  3. Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2017 telah dilakukan.  Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun dan Arahan Investasi dari Pendiri No:KEP.DIR/99/2017 tanggal 04 Mei 2017.
  4. Hasil pengelolaan Investasi DPBM berupa Hasil investasi yang diperoleh DPBM (tanpa SPI/PYBD) atau  ROI (Tanpa SPI) Portfolio DPBM Tahun 2017 adalah sebesar 8,45% atau lebih tinggi 1,61% dari target pada Arahan Investasi Dana pensiun Bank Mandiri yaitu 6,84%.  Sedangkan ROI (dengan memperhitungkan SPI) atau disebut ROI Potensi adalah sebesar 10,74% atau lebih tinggi 3,90% daripada ketentuan Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri yaitu 6,84%. Selain itu, total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Hasil Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD, yang mencerminkan total Saldo seluruh peserta, per 31 Desember 2017 mencapai Rp.6.608,65 miliar atau meningkat sebesar Rp 759,55 miliar (12,99%) dibandingkan per 31 Desember 2016 sebesar Rp.5.849,10 miliar. Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2017 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan tantangan pasar modal 2017 yang cukup kondusif dan pencapaian kinerja rata-rata industri dana pensiun pada tahun 2017.
  5. Pembagian hasil pengembangan peserta selama tahun 2017 telah mengacu pada PDP pasal 33 ayat 2 yaitu Hasil pengembangan memperhitungkan hasil usaha bersih dan Pendapatan Yang Belum Direalisasi (PYBD) dan mulai Bulan Januari 2015 dialokasikan secara bulanan yang lebih menggambarkan Riil Aset Neto DPBM setiap bulan.
  6. Masih terdapat outstanding tagihan investasi pada sertifikat deposito Bank BNI sebesar Rp.10 milyar yang mengalami default pada tahun 2002 sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM berinvestasi. DPBM melalui Konsultan Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Desember 2014 sebagai upaya untuk dapat menyelesaikan penagihan kepada BNI. Pada 2 Februari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Keputusan No.568/PDT.G/2014/PN.JKT.PST telah memenangkan DPBM. Dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri yaitu tergugat membayar tanggung renteng sebesar Rp.17.200.000.000,- saat ini DPBM menunggu Keputusan Kasasi.
  7. Masih terdapat outstanding tagihan investasi atas nama PT Jasabanda Garta yang berasal dari transaksi saham repo pada Bulan  April tahun 2003 dan posisi per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp.4.403.957.059,- yang dijamin dengan tanah seluas 4.130 m² yang terkena proyek tol Cinere Antasari. Penyelesaiannya masih menunggu Keputusan BPN dalam menetapkan harga ganti rugi atas tanah yang terkena Proyek jalan Tol Cinere Antasari . DPBM akan proaktif untuk mencari harga sesuai ketentuan yang berlaku dan segera dilakukan penggantian.
  8. Obligasi Berlian Laju Tanker (BLTA) yang default (gagal bayar) sebesar Rp.5 milyar yang dibeli Tahun 2007 pada tanggal 11 Mei 2015 sesuai Keputusan RUPO Obligasi BLTA Tahun 2007 yang telah kuorum memutuskan untuk menyetujui usulan amandemen perdamaian tanggal 11 Mei 2015. Hasil Keputusan DPBM harus melakukan konversi nilai investasi obligasi ke investasi saham BLTA sebesar 5% dari nilai pokok hutang. Sampai dengan akhir Tahun 2017, saham BLTA masih dengan status “suspend” sehingga DPBM belum bisa melakukan konversi ke saham sebagaimana ditetapkan pada hasil Amandemen perdamaian PKPU. DPBM akan menunggu saham BLTA dibuka terlebih dahulu “suspend”nya oleh regulator di bursa efek Indonesia, selanjutnya DPBM sesuai ketentuan akan melakukan konversi ke saham BLTA. Selanjutnya pengelolaan Saham Bursa BLTA akan diserahkan ke Manager Investasi eksternal DPBM guna memenuhi ketentuan Arahan Investasi yang berlaku.
  9. Sebagai upaya untuk memenuhi Peraturan POJK No.5/2017 serta menjaga keandalan dan efektivitas Sistem Teknologi telah dilakukan penunjukan vendor melalui proses lelang  yaitu :
  • PT Primalogic  untuk membuat core sistem DPBM yang baru
  • PT United Teknologi Informasi  untuk perbaikan Infrastruktur serta dalam rangka mendukung AImplementasi Core Sistem dari Sistem Informasi DPBM dengan menggunakan Teknologi Cluster dan High Availability Server
  • Dalam proses pembuatan Sistem tersebut di dampingi oleh Konsultan Quality Assurance PT Softindo serta meminta bantuan IT Bank Mandiri sebagai Adviser.
  1. DPBM telah pula melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif dan penerapan good governance melalui pelaksanaan internal audit yang berkelanjutan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan eksternal (OJK, Dewas) dll.
  2. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 tanggal 15 Maret 2016 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  3. Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2017 sebagai berikut :
  • Adanya Arahan Investasi dari Pendiri No:KEP.DIR/99/2017 tanggal 04 Mei 2017 agar ditindaklanjuti  DPBM dengan melakukan penyesuaian Investasi tahun 2017 sesuai Arahan Investasi yang baru dari Pendiri.
  • Pengelolaan portfolio Investasi DPBM agar dilakukan secara prudent dan antisipatif serta mengutamakan optimalisasi hasil dengan orientasi jangka panjang dengan tetap menjaga volatilitas potensial loss/profit (Delta SPI) guna menghindari potensi berkurangnya saldo MP peserta karena penerapan Alokasi PYBD secara bulanan.
  • Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat Pensiun peserta baik melalui web site DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
  • DPBM agar meningkatkan koordinasi dengan Pendiri dalam rangka penerapan POJK No.5 tahun 2017 khususnya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di Tahun 2018 dengan  mengadakan program sosialisasi ke Kanwil, cabang dan area .