Ringkasan Hasil Evaluasi Dewan Pengawas Tahun 2019

19 Agustus 2020
  1. Laporan Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris No. : 00077/2.1030/AU.1/08/0501-3/1/I/2019 tanggal 31 Januari 2020 menyatakan bahwa Laporan Keuangan DPBM telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,        posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2019, laporan aset neto, laporan perubahan aset neto serta laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tahun 2019 adalah Wajar Tanpa Syarat sama dengan        Laporan Keuangan tahun 2018.
  2. Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2019 telah dilaksanakan dengan tertib.  Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Arahan Investasi dari Pendiri No.TIB/399/2019 tanggal 15 Mei 2019 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun. 

    Hasil pengelolaan Investasi DPBM berupa Hasil investasi yang diperoleh DPBM Return OInvestment (Tanpa SPI) DPBM Tahun 2019 adalah sebesar 8,42% atau lebih tinggi 2,70% dari target sasaran hasil investasi yang ditetapkan pada Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri yaitu 5,72%.  Sedangkan ROI (dengan memperhitungkan SPI) adalah sebesar 9,30% atau lebih tinggi 3,58% daripada ketentuan Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri yaitu 5,72%.

  3. Selain itu, total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD, yang mencerminkan total Saldo seluruh peserta, per 31 Desember 2019 mencapai  Aset Neto tahun 2019 naik sebesar Rp.576,67 miliar atau 8,14% dibandingkan tahun 2018.

    Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2019 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan tantangan pasar modal 2019 yang cukup kondusif dan pencapaian kinerja rata-rata industri dana pensiun pada tahun 2019.

  4. Masih terdapat outstanding tagihan investasi pada sertifikat deposito Bank BNI sebesar Rp.10 milyar yang mengalami default pada tahun 2002 sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM berinvestasi. Pada tanggal 30 November 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan menolak permohonan banding PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dengan demikian Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat status hukum tetap (Inkrach)  atau gugatan hukum perdata DPBM No. 2835 K/PDT/2018  terhadap PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  telah dimenangkan DPBM. Tanggal 23 Januari 2019, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan surat Nomor 170A/PAN/HK.02/I/2019 perihal Proses Penyelesaian yang menyatakan bahwa perkara Register Nomor 2835 K/PDT/2018 telah diputus tanggal 30 November 2018, tetapi masih dalam proses penyelesaian minutasi dan pengirimannya. 

    Tanggal 07 Agustus 2019, DPBM telah menerima Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2835 K/PDT/2018 jo 568/PDT.6/2014/PN.JKT.PST, dengan amar putusannya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi : PT Bank Negara Indonesia BNI 46 (Persero) Tbk

    Tanggal 19 November 2019, Pengurus telah melakukan pertemuan dengan Pihak Divisi Legal BNI untuk mengkonfirmasi tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  yang telah berstatus inkrach dan arah penyelesaiannya, dengan kesepakataan bersama yaitu BNI akan mematuhi keputusan Majelis Hakim sebagaimana diputuskan pada Salinan Keputusan Mahkamah Agung RI setelah BNI menerima Salinan putusan majlis  hakim  Mahkamah  Agung Republik  Indonesia  melalui  Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat sebagai dasar penyelesaian kewajibannya.

  5. Obligasi Berlian Laju Tanker (BLTA) yang default (gagal bayar) sebesar Rp.5 milyar yang dibeli Tahun 2007 pada tanggal 11 Mei 2015 sesuai Keputusan RUPO Obligasi BLTA Tahun 2007 yang telah kuorum memutuskan untuk menyetujui usulan amandemen perdamaian tanggal 11 Mei 2015. Hasil Keputusan DPBM harus melakukan konversi nilai investasi obligasi ke investasi saham BLTA sebesar 5% dari nilai pokok hutang. DPBM telah melakukan konversi pencatatan Obligasi BLTA menjadi Saham BLTA pada Q3 2019. Selanjutnya saham BLTA tersebut telah diserahkan pengelolaannya ke PT Mandiri Manajemen Investasi mengingat sesuai Arahan Investasi dari Pendiri, DPBM tidak lagi diperkenankan melakukan  pengelolaan Saham Bursa secara langsung.
  6. Sebagai upaya untuk memenuhi Peraturan POJK No.5/2017, DPBM telah mempersiapkan sistem informasi untuk program Manfaat Berkala. 
  7. DPBM telah melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif yaitu dengan pengawasan berjenjang oleh First Line of Defense (Pengurus dan Pegawai), pengawasan oleh Second Line of Defense (Risk dan Compliance) serta pengawasan oleh Third Line of Defense (Internal Audit). Selain itu dilakukan juga pengawasan on site oleh Dewan Pengawas pada bulan November 2019 dan seluruh daftar monitoring tindaklanjut temuan Dewan Pengawas telah berstatus Tuntas. 
  8. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  9. Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2019 sebagai berikut :
  • Adanya Arahan Investasi yang telah ditetapkan oleh Pendiri  dan Dewan Pengawas sesuai Surat Keputusan Bersama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun Bank Mandiri dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Mandiri No.KEP.DPBM/1/2019 tanggal 30 April 2019 dengan perubahan pada penambahan jenis investasi pada Obligasi Daerah dan Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Dinfra) beserta batasan penempatannya serta perubahan kewajiban laporan dengan menyesuaikan POJK 5/POJK.05/2018 Tentang Laporan Berkala dapat disesuaikan dengan Arahan Investasi yang baru.
  • Pengelolaan portfolio Investasi DPBM agar dilakukan secara prudent dan antisipatif serta mengutamakan optimalisasi hasil dengan orientasi jangka panjang dengan tetap menjaga volatilitas potensial loss/profit (Delta SPI) guna menghindari potensi berkurangnya saldo MP peserta.
  • Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat Pensiun peserta baik melalui web site DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
  • DPBM agar meningkatkan koordinasi dengan Pendiri dalam rangka penerapan POJK No.5 tahun 2017 terkait program Manfaat Berkala maupun informasi terkait kepesertaan lainnya khususnya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dengan  mengadakan program sosialisasi ke Kanwil, cabang dan area.

 

 

Demikian ringkasan hasil pengawasan kami sampaikan, agar menjadi perhatian dan tindaklanjut.