profil

Syarat Kepesertaan

Setiap pegawai Bank Mandiri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap berhak menjadi Peserta Dana Pensiun. Untuk memenuhi syarat administrasi kepesertaan, pegawai harus mengisi dan menyampaikan surat pernyataan (form A) sebagai pengikatan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji pegawai yang bersangkutan akan dipotong sebesar iuran untuk Dana Pensiun

Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal. Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Normal sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form C
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Jika Manfaat Pensiun (Manfaat pensiun 80%) lebih dari sama dengan Rp. 500.000.000,- maka harus mengisi form E 
Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal ( 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun Normal). Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Dipercepat sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form C
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Jika Manfaat Pensiun (Manfaat pensiun 80%) lebih dari sama dengan Rp. 500.000.000,- maka harus mengisi form E 
Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurang nya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Ditunda sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form B
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
Manfaat Pensiun Kurang dari 3 (tiga) Tahun diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Kurang dari 3 (tiga) Tahun sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form B
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan dalam hal Peserta Meninggal Dunia, maka Janda/Duda/Anak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form D
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Fotocopy Surat Kematian
  • Jika Manfaat Pensiun (Manfaat pensiun 80%) lebih dari sama dengan Rp. 500.000.000,- maka harus mengisi form E