Berdasarkan: 

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 163; 

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27 Tahun 2023), Pasal 56; 

  1. Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri, Pasal 36. 

Menyebutkan bahwa Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dapat dilakukan dengan cara dibayarkan oleh Dana Pensiun dan/atau memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. 

Anuitas (syariah atau konvensional) adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta atau Janda/Duda atau Anak untuk jangka waktu tertentu, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan Pasal 56 ayat (5) POJK 27 Tahun 2023, Anuitas yang Peserta, Janda/Duda, atau Anak pilih harus memenuhi ketentuan: 

  1. menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 

  1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP; 

  1. merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan 

  1. merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Sebagai bahan pertimbangan Peserta, berikut beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/asuransi 

Ketentuan: 

  1. Dalam hal jumlah akumulasi dari 80% (delapan puluh persen) saldo Manfaat Pensiun Peserta setelah memperhitungkan PPh 21 adalah lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), maka harus dibayarkan secara berkala. Besaran Manfaat Pensiun yang wajib dibelikan produk anuitas adalah > Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

  1. Apabila 80% (delapan puluh persen) dari saldo Manfaat Pensiun Peserta kurang atau sama dengan Rp500.000.000,- dapat dibayarkan secara sekaligus. 

Contoh: 

  1. Sesuai informasi saldo di Website/Mobile Apps DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp600.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sebagai berikut: 

1. Saldo MP sebelum PPh 21 

  

Rp600.000.000,- 

2. Perhitungan PPh 21: 

  

  

    a. MP Dikenakan pajak 

= Rp600jt – PTKP (Rp.50jt) 

  

  

= Rp550.000.000,- 

  

    b. Besaran PPh 21 

= Rp. 550.000.000,- x 5% 

Rp27.500.000,- 

3. Saldo MP setelah PPh 21 

  

Rp572.500.000,- 

4. Pembayaran Manfaat Pensiun 

  

  

   a. Saldo MP 20% 

Rp114.500.000,- 

  

   b. Saldo MP 80% 

Rp458.000.000,- *) 

  

*) Mengingat saldo MP 80% < Rp500.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus 100% (Rp572.500.000,-). 

  1. Sesuai informasi saldo di Website/Mobile Apps DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp680.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sebagai berikut:  

1. Saldo MP sebelum PPh 21 

  

Rp680.000.000,- 

2. Perhitungan PPh 21: 

  

  

    a. MP Dikenakan pajak 

= Rp680jt – PTKP (Rp50jt) 

  

  

= Rp630.000.000,- 

  

    b. Besaran PPh 21 

= Rp630.000.000,- x 5% 

Rp31.500.000,- 

3. Saldo MP setelah PPh 21 

  

Rp648.500.000,- 

4. Pembayaran Manfaat Pensiun 

  

  

    a. Dibayarkan sekaligus 20% 

Rp129.700.000,- 

  

    b. Saldo MP 80% 

Rp518.800.000,- *) 

  

*)     Mengingat saldo MP 80% > Rp500.000.000,- maka 80% dari Manfaat Pensiun tersebut (Rp518.800.000,-) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sedangkan 20% MP (Rp. 129.700.000,-) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta. 

*)   Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% dari Manfaat Pensiun tersebut dibayarkan berkala dengan cara membeli Produk Anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa atau mengikuti program Manfaat Pensiun Berkala yang dikelola oleh Dana Pensiun Bank Mandiri. Sedangkan 20% Manfaat Pensiun dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.   

PENYANGKALAN  (DISCLAIMER): 

  1. Dana Pensiun Bank Mandiri termasuk diantaranya Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus, dan Pegawai tidak diperkenankan memberikan rekomendasi dan/atau mengarahkan Peserta/Janda/Duda/Anak untuk memilih perusahaan asuransi jiwa. Pilihan perusahaan asuransi jiwa, merupakan kewenangan mutlak dari Peserta. 

  1. Daftar nama-nama perusahaan asuransi jiwa hanya untuk informasi bagi Peserta/Janda/Duda/Anak dan Dana Pensiun Bank Mandiri saja, bukan merupakan rekomendasi dalam bentuk apapun. 

  1. Dana Pensiun Bank Mandiri tidak memiliki kerja sama dan tidak ada hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan perusahaan asuransi jiwa. 

  1. Dana Pensiun Bank Mandiri tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun atas kinerja dan rekam jejak (track record) perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh Peserta/Janda/Duda/Anak, baik sekarang mau pun di kemudian hari.   

  1. Segala akibat dan kerugian yang timbul terkait dengan pembelian anuitas menjadi risiko dan tanggung jawab Peserta/Janda/Duda/Anak sepenuhnya. Peserta dengan ini membebaskan, Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pegawai Dana Pensiun Bank Mandiri dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.