Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai "UU PDP", serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan.

Dalam Kebijakan ini, kami menyatakan Dana Pensiun Bank Mandiri (selanjutnya disebut "DPBM") selaku Pengendali Data Pribadi, akan berupaya untuk memberikan keamanan dan perlindungan atas Data Pribadi Peserta selaku Subjek Data Pribadi di DPBM.

Kami sangat mengutamakan keamanan Data Pribadi Peserta. Dengan penuh tanggung jawab, Kebijakan ini secara rinci menjelaskan definisi, jenis, legalitas, dan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Selain itu, kami menjelaskan pengendalian dan transfer Data Pribadi, jangka waktu pemrosesan, serta prosedur perubahan kebijakan.

  1. Definisi

    Definisi yang tercantum di bawah ini mengacu pada UU PDP

    1. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
    2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
    3. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
    4. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
    5. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
  2. Jenis Data Pribadi

    DPBM menyadari bahwa penting bagi Peserta untuk mengetahui apa saja kategori dan jenis Data Pribadi Peserta, yang dapat diproses. Jenis-jenis data tersebut meliputi:

    1. Data identifikasi profil pribadi, yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk KTP Warga Negara Indonesia (WNI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto, bentuk tanda tangan (basah dan/atau elektronik), dan/atau data biometrik;
    2. Data korespondensi, yaitu alamat sesuai KTP, alamat domisili, alamat surat elektronik (email), nomor telepon/ponsel, dan kontak darurat yang mencakup nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, hubungan dengan Peserta, alamat, nomor telepon/ponsel;
    3. Data pendidikan dan pekerjaan, yaitu nomor induk kepegawaian (NIP), SK Pengangkatan, SK Pensiun/Pemberhentian, tingkat pendidikan, status kepegawaian, jabatan dan unit kerja, pangkat jabatan, tanggal diangkat karyawan, usia pensiun, dan tanggal pensiun;
    4. Data keluarga, yaitu status perkawinan, tanggal menikah, nama pasangan dan nama anak (mencakup tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan hubungan dengan peserta), pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris (mencakup tempat tanggal lahir, jenis kelamin, hubungan dengan peserta, alamat domisili, nomor telepon/ponsel);
    5. Data keuangan, yaitu Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), iuran perbulan (porsi peserta dan pemberi kerja), akumulasi manfaat pensiun, dan/atau individual account;
    6. Data aktivitas digital, yaitu geolokasi, alamat IP, aktivitas Peserta di aplikasi Dana Pensiun Bank Mandiri, dan interaksi aplikasi Dana Pensiun Bank Mandiri dengan aplikasi lain di perangkat elektronik Peserta; dan/atau
    7. Data Pribadi peserta lainnya yang diterima oleh Dana Pensiun Bank Mandiri dari Peserta maupun pihak ketiga.

    Data Pribadi yang diproses meliputi Data Pribadi yang telah dan akan DPBM terima melalui Subjek Data Pribadi langsung dan/atau melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Pendiri DPBM.

  3. Legalitas Pemrosesan Data Pribadi
    1. Dasar Pemrosesan

      Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang DPBM telah memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut:

      1. DPBM secara eksplisit dan sah telah memperoleh persetujuan dari Peserta;
      2. DPBM menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan Peraturan Dana Pensiun;
      3. DPBM menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dengan Peserta;
      4. DPBM perlu melaksanakan kewenangan atau memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan/perintah instansi yang berwenang;
      5. DPBM perlu untuk melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik;
      6. Data Pribadi peserta lainnya yang diterima oleh Dana Pensiun Bank Mandiri dari Peserta maupun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    2. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi Peserta

      Pemrosesan Data Pribadi Peserta dilakukan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri untuk tujuan berikut:

      1. Pengelolaan produk/layanan, dan jasa Dana Pensiun Bank Mandiri, termasuk pemrofilan Peserta (identifikasi, verifikasi, dan registrasi) untuk peningkatan pelayanan Peserta dan manajemen Risiko Dana Pensiun Bank Mandiri.
      2. Pemenuhan permintaan informasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam rangka kepegawaian Peserta di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      3. Pemenuhan permintaan informasi dari perusahaan lain di dalam konglomerasi keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini Koperasi Mandiri Healthcare dan Koperasi Konsumen Karyawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
      4. Pemenuhan permintaan informasi dalam rangka pengalihan kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Lain atas pilihan Peserta.
      5. Edukasi, dan literasi dan/atau penawaran atas produk, layanan, dan/atau jasa Dana Pensiun Bank Mandiri kepada konglomerasi keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dana Pensiun.
      6. Pengelolaan Data Peserta dalam proses kerja sama dengan Pihak Ketiga untuk peningkatan layanan berdasarkan perjanjian kerja sama.
      7. Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perintah regulator, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang lainnya.
  4. Pengendalian dan Transfer Data Pribadi

    DPBM melakukan pemrosesan secara mandiri, namun apabila diperlukan DPBM dapat melibatkan Pihak Ketiga sebagai pengendali bersama dan/atau prosesor Data Pribadi.

    Jika DPBM melakukan transfer Data Pribadi, maka DPBM akan memastikan secara wajar bahwa  pihak ketiga tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan pelindungan Data Pribadi DPBM.

    Pengalihan Data Pribadi dilakukan di DPBM untuk kepentingan internal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Pendiri dan/atau sebagai Pemberi Kerja, Audit Eksternal, Regulator, atau Instansi Pemerintah lainnya guna keperluan pengawasan, pengelolaan, dan kepentingan lain yang diperlukan oleh pihak pihak tersebut, dan/atau proses hukum yang terkait dengan DPBM.

    Subjek Data Pribadi memahami atas semua risiko/akibat pengiriman Data Pribadi dengan metode transmisi melalui sarana elektronik maupun aplikasi perangkat telekomunikasi, sehingga DPBM tidak dapat menjamin bahwa sistem atau aplikasi kebal terhadap pelanggaran keamanan dan membebaskan DPBM dari segala tuntutan, gugatan dan/atau denda dari pihak manapun yang timbul sehubungan dengan pengumpulan, penggunaan dan penyimpanan Data Pribadi.

  5. Hak Peserta sebagai Subjek Data Pribadi

    Tentunya DPBM menyadari bahwa Data Pribadi merupakan aset terpenting bagi Peserta. Maka dari itu, berikut kami informasikan hak-hak yang Peserta miliki sebagai Subjek Data Pribadi:

    1. Hak atas Informasi dan Akses

      Peserta memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta Data Pribadi Peserta, tujuan permintaannya, serta akses terhadap salinan Data Pribadi Peserta. DPBM akan memberikan akses ke informasi tersebut melalui sarana resmi DPBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan DPBM.

    2. Hak atas Perbaikan Data

      Peserta memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi yang salah atau tidak akurat.

    3. Hak untuk Mendapatkan, Menggunakan dan/atau Mengirimkan Data Pribadi ke Pihak Lain

      Peserta memiliki hak untuk memperoleh, memanfaatkan, atau memberikan Data Pribadi Peserta yang ada pada DPBM kepada pihak ketiga, selama sistem komunikasi yang digunakan aman. Segala bentuk risiko atas pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab Peserta.

    4. Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus dan/atau Memusnahkan Data Pribadi

      Peserta berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Peserta. Peserta setuju untuk memberikan DPBM waktu untuk memproses pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi Peserta sejauh DPBM perlukan. Untuk menjalankan hak mengakhiri pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut, Peserta dapat menghubungi DPBM melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan ini.

      Peserta perlu memahami bahwa pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan DPBM untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Peraturan Dana Pensiun kepada Peserta serta hubungan hukum yang telah dibuat antara DPBM dengan Peserta ataupun antara DPBM dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Pendiri dan/atau Pemberi Kerja DPBM.

      Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat dan/atau sehubungan pelaksanaan hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi merupakan tanggung jawab Subjek Data Pribadi.

      Kewajiban DPBM untuk menghapus dan memusnahkan Data Pribadi Peserta dikecualikan untuk:

      1. Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
      2. Kepentingan proses penegakan hukum;
      3. Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
      4. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
    5. Hak untuk Menarik Persetujuan

      Peserta berhak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah Peserta berikan kepada DPBM, dan Peserta setuju untuk memberikan DPBM tambahan waktu untuk memproses pengakhiran pemrosesan Data Pribadi Peserta sejauh DPBM perlukan. Untuk menjalankan hak penarikan persetujuan tersebut, Peserta dapat menghubungi DPBM melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan ini.

      Peserta perlu memahami bahwa penarikan persetujuan Data Pribadi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan DPBM untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Peraturan Dana Pensiun kepada Peserta serta hubungan hukum yang telah dibuat antara DPBM dengan Peserta ataupun antara DPBM dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Pendiri dan/atau Pemberi Kerja DPBM.

      Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat dan/atau sehubungan pelaksanaan hak untuk menarik persetujuan pemrosesan Data Pribadi merupakan tanggung jawab Subjek Data Pribadi.

    6. Hak untuk Menunda atau Membatasi Pemrosesan

      Peserta berhak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Peserta secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi Peserta. Untuk pelaksanaan hak ini, Peserta dapat menghubungi DPBM melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini.

      Peserta perlu memahami bahwa permintaan penundaan atau pembatasan pemrosesan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan DPBM untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Peraturan Dana Pensiun kepada Peserta serta hubungan hukum yang telah dibuat antara DPBM dengan Peserta ataupun antara DPBM dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Pendiri dan/atau Pemberi Kerja DPBM.

      Sehubungan dengan hal tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat dan/atau sehubungan pelaksanaan hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi merupakan tanggung jawab Subjek Data Pribadi.

    7. Hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

      diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memahami, bertanggungjawab dan menyetujui konsekuensi dari pelaksanaan hak tersebut.

  6. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi

    DPBM akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak DPBM memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus DPBM lakukan selama Peserta masih terdaftar sebagai Peserta berdasarkan Peraturan Dana Pensiun. DPBM dapat menyimpan Data Pribadi Peserta setelah kepesertaannya berakhir berdasarkan Peraturan Dana sampai jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masa retensi yang diatur oleh DPBM.

  7. Perubahan Kebijakan

    Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi Peserta. Oleh karena itu, Kebijakan ini dapat kami perbarui sesuai dengan perkembangan praktik kami dalam pemrosesan Data Pribadi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dapat mengakses versi terbaru dari Kebijakan ini melalui situs kami di halaman https://dapenbankmandiri.co.id/

    Jika ada perubahan dalam Kebijakan ini, kami akan memberikan informasi melalui sarana komunikasi resmi DPBM. DPBM berkomitmen untuk memastikan Peserta merasa aman dan selalu terinformasi mengenai Pelindungan Data Pribadi Peserta.

    Selain itu, jika ada bagian dari Kebijakan ini yang menjadi tidak dapat digunakan, hal tersebut tidak akan memengaruhi validitas dan keberlakuan ketentuan lainnya.

  8. Hubungi Dana Pensiun Bank Mandiri

    DPBM siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Peserta miliki mengenai Kebijakan ini.

    Silakan menghubungi tim kepesertaan kami melalui:
    Telepon : 021-7990950
    WhatsApp : 0811-88880741
    Email : [email protected]
    Alamat Kantor : Gedung Bank Mandiri Lantai 4 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 61 Jakarta Selatan 12790.