
Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Dana Pensiun Bank Mandiri didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 004/ KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999. Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri telah mendapat pengesahan pertama kali oleh Menteri Keuangan RI Nomor Kep.300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999 serta telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 03 Agustus 1999 No. 62.
Dalam perkembangannya PDP Dana Pensiun Bank Mandiri telah mengalami penyesuaian dan perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor KEP.DPB5/001/2024 tanggal 6 Desember 2024 dan telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-722/PD.02/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut DPBM menggunakan motto Investasi Cerdas, Layanan Profesional untuk Manfaat Pensiun Optimal dalam pengelolaan dana pensiun yang dapat dijabarkan menjadi :

Investasi Cerdas
Penempatan Dana pada jenis investasi sesuai aturan OJK dan memberikan return optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga dana pensiun peserta akan berkembang secara berkesinambungan.

layanan Profesional
Mengutamakan akurasi, kenyamanan, dan ketepatan waktu dengan proses yang transparan dan mudah diakses oleh seluruh peserta.

Manfaat Pensiun Optimal
Pengelolaan dana secara aman dan terukur untuk menghadirkan manfaat pensiun yang optimal bagi kesejahteraan peserta