
Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun yang didirikan oleh PT Bank Mandiri Tbk.
Seluruh karyawan tetap PT. Bank Mandiri (Persero) tbk yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.
Program Pensiun yang disediakan oleh DPBM yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dimana program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun.
Bisnis model DPBM adalah Dana yang bersumber
dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) dan Iuran Wajib
Bank (IWB) kemudian dikembangkan dengan
mengalokasikan ke instrumen investasi sesuai
dengan strategi investasi dan selanjutnya hasil
pengembangannya di alokasikan ke masing-masing
indidual account Peserta.
Peserta menginstall terlebih dahulu Aplikasi mobile BPBM yang tersedia di Playstore maupun Appstore, kemudian Peserta dapat melakukan proses pendaftaran di menu “Daftar/Register” pada halaman utama Aplikasi tersebut.
Nomor Kepesertaan Dana Pensiun untuk pegawai aktif Bank Mandiri dapat diakses pada aplikasi Mandiri Click pada menu “Benefit -> Dana Pensiun”.
Peserta dapat menghubungi Call Center DPBM
Peserta dapat melakukan reset password pada menu “Lupa Password” di aplikasi mobile DPBM.
Peserta dapat melihat saldo manfaat pensiun pada Aplikasi mobile DPBM di menu cek saldo.
Kartu peserta berfungsi sebagai bukti bahwa pegawai tersebut telah terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun.
Kartu peserta dapat diunduh pada aplikasi DPBM.
Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 tahun akan mendapatkan hak dari akumulasi Iuran Wajib Pegawai (IWP) beserta hasil pengembangannya saja.
Masa kepesertaan dihitung sejak peserta diangkat menjadi karyawan tetap di PT. Bank Mandiri (Persero) tbk sampai efektif pensiun / berhenti bekerja / meninggal dunia.
Service Level Agreement (SLA) pembayaran manfaat pensiun adalah 10 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan telah melewati tanggal efektif SK Pemberhentian.
Menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 155 jika peserta meninggal dunia baik saat sedang mendapatkan manfaat pensiun maupun masih aktif bekerja, manfaat pensiun dibayarkan kepada pasangannya.
Dalam hal ini, jika pasangannya yang merupakan janda/duda tidak ada dikarenakan meninggal dunia atau menikah kembali, maka manfaat pensiun dapat dibayarkan kepada anak.
Sesuai dengan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 156 bahwa hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun dilarang untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman, dialihkan, dan/atau disita.
Manfaat pensiun di DPBM tidak dapat diambil sebagian manfaatnya sebelum efektif berhenti bekerja.
Klaim manfaat pensiun di Dana Pensiun Bank Mandiri dapat dilakukan segera setelah peserta menerima Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Bank Mandiri (SK Pensiun / SK Pemberhentian).
Setelah memiliki dokumen diatas maka peserta dapat melengkapi seluruh formulir disertai dokumen pendukung yang dibutuhkan. Seluruh dokumen yang dibutuhkan dapat dikirimkan ke alamat Kantor DPBM atau mengajukan klaim Manfaat melalui Aplikasi DPBM.
Proses klaim akan kami bayarkan dengan SLA 10 hari kerja sejak tanggal efektif SK dan dokumen telah lengkap kami terima.
Peserta Dana Pensiun berhak atas seluruh Manfaat Pensiun apabila telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 tahun sejak diangkat pegawai tetap.
Ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun sesuai dengan jenis pensiun peserta dan mengikuti ketentuan pengajuan klaim terhadap masing-masing jenis pensiun peserta.
Saat ini rincian pembayaran klaim hanya dapat dikirimkan dalam bentuk hardcopy ke alamat domisili yang tertera pada formulir klaim peserta.
Nilai manfaat pensiun peserta akan terus mengalami perubahan seiring dengan adanya iuran dan hasil pengembangan, sehingga peserta dapat melakukan pengecekan saldo nominal manfaat pensiun secara berkala pada website DPBM atau aplikasi DPBM Online.
DPBM tidak memiliki kerjasama dengan pihak DPLK / asuransi manapun.
Peserta dapat melakukan research / mencari informasi terlebih dahulu sebelum manfaat pensiun-nya dialihkan.
Manfaat pensiun peserta akan dialihkan ke DPLK / asuransi setelah dokumen lengkap dari peserta dan permohonan pengalihan dari pihak DPLK / asuransi telah diterima DPBM.
DPBM tidak dapat memproses pengajuan klaim peserta jika peserta tidak memiliki SK Pemberhentian, silahkan untuk koordinasi kembali kepada HC Bank Mandiri.
Peserta dapat mengajukan klaim kembali ketika sudah memasuki usia pensiun dipercepat / pensiun normal dengan mengirimkan kembali form C dan dokumen pendukung ke DPBM dengan mengikuti ketentuan dana pensiun yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, pada Pasal 5 ditetapkan bahwa tariff Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan uang Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Manfaat Pensiun menjadi beban Peserta / Pihak yang Berhak
Program yang membayarkan uang manfaat pensiun kepada Peserta/Pihak yang berhak secara berkala.
Periode pembayaran manfaat berkala oleh Dana Pensiun adalah 10 (sepuluh) tahun dan dibayarkan secara bulanan sampai dengan jangka waktu berakhir.
Mekanisme pengenaan pajak pada Manfaat Berkala akan berbeda dengan perhitungan pembayaran manfaat pensiun sekaligus ataupun dialihkan ke anuitas. Berikut ketentuannya:
Peserta dapat mengajukan form C dan form permohonan manfaat berkala yang dapat diunduh pada website DPBM
Kemudian form beserta dokumen pendukung dapat dikirimkan langsung ke alamat DPBM.
Ketentuan 80% dialihkan ke anuitas berlaku sesuai dengan jenis pensiun ketika pegawai mengundurkan diri,
Peserta dapat mengcapture/screenshot pada M-Banking yang menampilkan nomor rekening dan nama pemilik rekening tersebut.
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran berkala kepada peserta atau pihak yang berhak selama waktu yang telah ditentukan.
Pembayaran secara anuitas merupakan kewajiban bagi peserta PPIP dengan jumlah manfaat tertentu dan merupakan 80% Hak Manfaat Pensiun pada saat peserta mencapai Usia Pensiun baik Normal maupun Dipercepat.
Dana Pensiun Bank Mandiri tidak memiliki kerjasama dengan pihak Asuransi dan tidak dapat merekomendasikan pihak asuransi manapun.
Sebagai bahan pertimbangan Peserta, berikut beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/asuransi