Bagi peserta yang sampai saat merger bank Mandiri (Juli 1999) telah memiliki masa kepesertaan lebih dari 3 (tiga) tahun sejak diangkat pegawai tetap, YA akan mempunyai 2 (dua) hak pensiun dari PPMP dan dari PPIP. Sedangkan bagi peserta yang sampai saat merger mempunyai masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, hanya akan mendapatkan manfaat pensiun dari PPIP, saldo PPMP sampai merger telah dialihkan ke PPIP dan merupakan saldo awal di PPIP.
Kartu peserta diterbitkan sebagai informasi nomor peserta, dimana dengan nomor ini peserta dapat log-in pada website dana pensiun dan melihat saldo hak manfaat pensiun setiap saat. Kartu peserta juga berfungsi sebagai bukti bahwa pegawai tersebut telah terdaftar sebagai peserta dana pensiun, dengan demikian peserta terikat untuk memenuhi kewajibannya serta berhak atas manfaat pensiun pada saat pensiun
Peserta dapat mengetahui informasi mengenai perusahaan asuransi melalui:
Peserta mencari informasi langsung ke Perusahaan Asuransi, baik melalui situs (apabila ada) maupun ke Customer Service / Sales
yakni melalui Dana Pensiun Bank Mandiri melalui layanan:
Peserta dapat menghubungi call center Dana Pensiun Bank Mandiri untuk mendapatkan informasi:
Program Sosialisasi Dana Pensiun Bank Mandiri kepada Peserta:
Pada acara sosialisasi tersebut, Dana Pensiun Bank Mandiri juga menyampaikan informasi mengenai perusahaan asuransi dan produk anuitas.
Informasi mengenai perusahaan asuransi yang disampaikan Dana Pensiun Bank Mandiri kepada Peserta merupakan kondisi terakhir pada saat dilakukan komunikasi. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu Peserta dalam mengambil keputusan memilih perusahaan asuransi dan produk anuitasnya, mengingat pilihan perusahaan asuransi maupun produk anuitas merupakan kewenangan mutlak Peserta / Pihak yang Berhak.
Dengan demikian, Dana Pensiun Bank Mandiri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila timbul hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan asuransi yang menjadi pilihan peserta.
Mengacu pada Pasal 40 dari POJK di atas, Dana Pensiun dikecualikan dari ketentuan mengenai pembelian anuitas dan dapat membayarkan Manfaat Pensiun secara sekaligus kepada Peserta atau Pihak yang Berhak apabila:
a. dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya;
b. merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara; atau
c. merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Pengertian Anuitas:
Pembayaran berkala bulanan kepada Peserta atau Pihak yang Berhak untuk menjamin kelangsungan penghasilan yang dimulai satu bulan setelah premi sekaligus diterima perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Peserta / Pihak yang Berhak.
Landasan Hukum:
Batasan Manfaat Pensiun yang wajib / tidak wajib dibelikan Anuitas sesuai POJK No.5/POJK.05/2017 tanggal 01 Maret 2017 adalah sbb.:
Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Pasal 28, Usia Pensiun Normal ditetapkan sebagai berikut :
Ketika mencapai usia pensiun normal atau memasuki usia pensiun dipercepat.
DPBM akan melaksanakan proses pembayaran MP dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Yang dimaksud dengan Lengkap adalah termasuk iuran dan hasil pengembangan bulan terahir telah terakumulasi. Pelaksanaan hari pembayaran di DPBM adalah Selasa dan Kamis.
Mengingat pilihan asuransi dan produk anuitas merupakan kewenangan mutlak Peserta / Pihak yang Berhak, maka sebelum mengambil keputusan untuk memilih perusahaan asuransi dan produk anuitas, kiranya Peserta perlu melakukan penilaian dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:
Dana pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun merupakan akumulasi iuran peserta ditambah iuran perusahaan dan hasil pengembangan selama masa kepesertaan. Hasil pengembangan adalah hasil Usaha bersih ditambah Pendapatan Yang Belum Direalisir (PYBD) sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Bank Mandiri ;
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun sesuai dengan rumus perkalian Masa Kerja x Penghargaan pertahun Masa Kerja dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) terakhir.
Perbedaan yang mendasar Antara PPIP dengan PPMP adalah sebagai berikut :
KETERANGAN | MANFAAT PASTI | IURAN PASTI |
Manfaat Pensiun | Formula : 2,5%x Masa Kerja x PHDp |
Akumulasi Iuran dan Hasil Pengembangan selama masa kepesertaan |
Iuran | Sesuai perhitungan Aktuaris | Ditetapkan dalam PDP (% terhadap PhDP) |
Arahan Investasi | Ditetapkan PENDIRI | Ditetapkan PENDIRI bersama DEWAN PENGAWAS |
Resiko Pengelolaan | DP yang didukung PENDIRI | DP yang didukung PESERTA |
Administrasi | Pencatatan secara Kumpulan | Pencatatan sebagai Individual Account. |
Pembayaran Pensiun | Pembayaran bulanan kepada individu Oleh Dana Pensiun | Pembayaran sekaligus, 20% kepada pensiunan dan 80% anuitas. |
Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun bahwa iuran peserta sebesar 5% (lima persen) dari gaji setiap bulan yang dipotong pada setiap tanggal gajian, dan iuran perusahaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) yang dicatat untuk dan atas nama peserta (individual account), dengan demikian setiap peserta pada setiap bulannya terhimpun iuran sebesar 15%(lima belas persen).
DPBM telah menjalankan era keterbukaan informasi melalui website www.dapenbankmandiri.co.id dimana peserta dapat melihat perkembangan dan informasi pengelolaan dana pensiun termasuk informasi perkembangan saldo hak manfaat pensiun pada setiap bulannya. Dalam media ini juga disediakan forum komunikasi dimana Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran untuk perbaikan dan kemajuan institusi dana pensiun.
Penyampaian saran dan pendapat juga dapat dilakukan melalui surat kepada DPBM atau melalui email ke dapenbm@dapenbankmandiri.co.id.
Anuitas adalah produk perusahaan asuransi yang ditujukan untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak selama seumur hidup. Anuitas merupakan kewajiban bagi peserta PPIP dengan jumlah manfaat tertentu dan merupakan 80% Hak Manfaat Pensiun pada saat peserta mencapai Usia Pensiun baik Normal maupun Dipercepat.
Pembayaran manfaat pensiun dilanjutkan kepada janda/duda dalam hal peserta meninggal dunia dan kepada Anak yang belum dewasa. Untuk itu dalam memilih produk anuitas peserta harus memperhatikan term and conditions yang tercantum dalam polis dan meyakini bahwa pembayaran anuitas/pensiun sudah termasuk ahli waris.
Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah menerima Surat Keputusan pember- hentian sebagai pegawai dapat mengajukan permohonan pembayaran hak manfaat pensiun kepada DPBM dengan mengisi form sesuai jenis manfaat. Pengajuan form dilampiri dokumen yang diperlukan seperti fotocopy SK Pemberhentian, KTP, KK, NPWP, Cover buku tabungan, sedangkan bagi ahli waris juga melampirkan Surat kematian, surat keterangan waris, surat nikah dan surat kuasa ahli waris.
Saldo hak manfaat pensiun dapat dilihat melalui website www.dapenbankmandiri.co.id dengan cara log in menggunakan data pada kartu peserta.