Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan meyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Dana Pensiun Bank Mandiri didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 004/ KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999. Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999 serta telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 03 Agustus 1999 No. 62.
Dalam perkembangannya PDP Dana Pensiun Bank Mandiri telah mengalami penyesuaian dan perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor KEP.DIR/004/2022 tanggal 9 Februari 2022 dan telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-246/NB.11/2022 tanggal 25 April 2022.
Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut DPBM menggunakan motto Investasi Cerdas, Layanan Profesional untuk Manfaat Pensiun Maksimal dalam pengelolaan dana pensiun yang dapat dijabarkan menjadi :