Peserta yang telah mencapai usia pensiun, atau telah berhenti/resign dari Bank Mandiri, atau cacat, atau peserta meninggal dunia, maka dapat mengajukan klaim pembayaran hak manfaat pensiun kepada Dana Pensiun Bank Mandiri sesuai dengan Jenis Manfaat Pensiun nya. Pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan, maka akan diperhitungkan dengan PPh 21 tarif final 5% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berikut Jenis Manfaat Pensiun:
Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Normal sebagai berikut :
Mengisi dan melengkapi Form C
Fotocopy SK pemberhentian
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy KK
Fotocopy Dokumen Informasi Rekening
Cara Pengajuan Klaim sebagai berikut :
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi Form E(Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas diperusahaan Asuransi) atau mengisi Formulir Manfaat Berkala (Peserta yang memilih Anuitas tetap di kelola oleh Dana Pensiun Bank Mandiri pada Program Manfaat Berkala). Sesuai POJK 27 Tahun 2023. Untuk pengajuan klaim peserta dipersyaratkan untuk melampirkan Hardcopy Formulir dan dokumen pendukung ke Dana Pensiun Bank Mandiri
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 kurang dari Rp. 500.000.000,- pengajuan klaim dapat dilakukan melalui Mobile Apps DPBM
Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal ( 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun Normal).
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Dipercepat sebagai berikut :
Mengisi dan melengkapi Form C
Fotocopy SK pemberhentian
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy KK
Fotocopy Cover Buku Tabungan
Peserta Pensiun Dipercepat dapat memilih manfaat pensiunnya dikelola di Dana Pensiun Bank Mandiri hingga mencapai usia pensiun Normal
Peserta Pensiun Dipercepat dapat memilih manfaat pensiunnya dialihkan ke Dana Pensiun lain (DPPK/DPLK)
Cara Pengajuan Klaim sebagai berikut :
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi Form E(Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas), bagi peserta yang memilih untuk dialihkan ke DPLK, peserta dapat mencantumkan nama DPLK yang dipilih pada Formulir C. Sesuai POJK 27 Tahun 2023. Untuk pengajuan klaim peserta dipersyaratkan untuk melampirkan Hardcopy Formulir dan dokumen pendukung ke Dana Pensiun Bank Mandiri.
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 kurang dari Rp. 500.000.000,- pengajuan klaim dapat dilakukan melalui Mobile Apps DPBM
Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurang nya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Ditunda sebagai berikut :
Mengisi dan melengkapi Form B
Fotocopy SK pemberhentian
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy KK
Fotocopy Cover Buku Tabungan
Jika Saldo Kurang Dari Rp. 100.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus langsung kepada Peserta
Jika Saldo Lebih dari Rp. 100.000.000,- maka Peserta dapat menentukan pilihan Sebagai Berikut :
Tetap Dikelola di Dana Pensiun Bank Mandiri sampai dengan mencapai usia pensiun Dipercepat atau Normal
.Dialihkan ke Dana Pensiun (DPPK/DPLK) Lain
Cara Pengajuan Klaim sebagai berikut :
Jika Saldo Kurang Dari 100.000.000,- Pengajuan Klaim dapat dilakukan melalui Mobile Apps DPBM
Jika Saldo Lebih dari 100.000.000,- Pengajuan Klaim dengan melampirkan Hardcopy Formulir dan dokumen pendukung ke Dana Pensiun Bank Mandiri.
Manfaat Pensiun dengan Masa Kepesertaan Kurang dari 3 (tiga) Tahun diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Masa Kepesertaan Kurang dari 3 (tiga) Tahun sebagai berikut :
Mengisi dan melengkapi Form B
Fotocopy SK pemberhentian
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy KK
Fotocopy Cover Buku Tabungan
Hak Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Peserta dengan Masa Kepesertaan Kurang dari 3 tahun adalah akumulasi iuran pegawai beserta hasil pengembangannya saja. Sedangkan akumulasi iuran bank tidak dibayarkan. Ketentuan ini sesuai dengan UU No. 11/1992 Pasal 24 ayat (1), POJK 27/2023 Pasal 60 dan PDP Bank Mandiri Pasal 33 ayat (6).
Cara Pengajuan Klaim sebagai berikut :
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui Mobile Apps DPBM
Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan dalam hal Peserta Meninggal Dunia, maka Janda/Duda/Anak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak sebagai berikut :
Mengisi dan melengkapi Form D
Fotocopy SK pemberhentian
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy KK
Fotocopy Dokumen Informasi Rekening
Surat Keterangan Ahli Waris
Fotocopy Surat Nikah
Fotocopy Surat Kematian
Cara Pengajuan Klaim sebagai berikut :
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi Form E(Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas diperusahaan Asuransi) atau mengisi Formulir Manfaat Berkala (Peserta yang memilih Anuitas di kelola oleh Dana Pensiun Bank Mandiri pada Program Manfaat Berkala). Sesuai POJK 27 Tahun 2023. Untuk pengajuan klaim peserta dipersyaratkan untuk melampirkan Hardcopy Formulir dan dokumen pendukung ke Dana Pensiun Bank Mandiri.
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 kurang dari Rp. 500.000.000,- pengajuan klaim dapat dilakukan melalui Mobile Apps DPBM