Kegiatan pengelolaan Dana Pensiun mencakup beberapa kegiatan utama, yaitu :
- Menghimpun dan mengadministrasikan iuran peserta dan Pemberi Kerja pada setiap bulan dalam masing- masing rekening peserta (individual account);
- Menginvestasikan kekayaan DPBM pada jenis-jenis investasi yang menguntungkan dengan tetap memegang azas kehati-hatian sebagaimana batasan yang ditetapkan dalam Arahan Investasi;
- Melaksanakan Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;