Layanan Peserta

Anuitas

Berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 04 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 163
  • POJK Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun Pasal 56
  • Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri Pasal 36

dalam hal 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp.500.000.000,-, maka Peserta wajib membeli Produk Anuitas baik yang dikelola oleh Dana Pensiun Bank Mandiri atau Perusahaan Asuransi.

Adapun besaran Manfaat Pensiun yang wajib dibelikan produk anuitas adalah > Rp. 500.000.000,-.

Dengan demikian, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta kurang atau sama dengan Rp.500.000.000,- dapat dibayarkan secara sekaligus.

Contoh:

  1. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 600.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb.:

    1. Saldo MP sebelum PPh 21   Rp. 600.000.000,-
    2. Perhitungan PPh 21:    
        a. MP Dikenakan pajak = Rp.600jt – PTKP (Rp.50jt)  
      = Rp. 550.000.000,-  
        b. Besaran PPh 21 = Rp. 550.000.000,- x 5% Rp. 27.500.000,-
    3. Saldo MP setelah PPh 21   Rp. 572.500.000,-
    4. Pembayaran Manfaat Pensiun    
       a. Saldo MP 20% Rp. 114.500.000,-  
       b. Saldo MP 80% Rp. 458.000.000,- *)  

    *)     Mengingat saldo MP 80% < Rp.500.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus 100% (Rp. 572.500.000,-)

  2. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 680.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb.:
    1. Saldo MP sebelum PPh 21   Rp. 680.000.000,-
    2. Perhitungan PPh 21:    
        a. MP Dikenakan pajak = Rp.680jt – PTKP (Rp.50jt)  
      = Rp. 630.000.000,-  
        b. Besaran PPh 21 = Rp. 630.000.000,- x 5% Rp. 31.500.000,-
    3. Saldo MP setelah PPh 21   Rp. 648.500.000,-
    4. Pembayaran Manfaat Pensiun    
        a. Dibayarkan sekaligus 20% Rp. 129.700.000,-  
        b. Saldo MP 80% Rp. 518.800.000,- *)  

    *)     Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun tersebut (Rp.518.800.000,-) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sedangkan 20% MP (Rp. 129.700.000,-) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.

  3. *)     Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun tersebut dibayarkan berkala dengan cara wajib membeli Produk Anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa atau Manfaat Pensiun Berkala oleh Dana Pensiun Bank Mandiri. Sedangkan 20% Manfaat Pensiun dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.

     

Dana Pensiun Bank Mandiri tidak diperkenankan memberikan rekomendasi apalagi mengarahkan Peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa. Pilihan perusahaan asuransi jiwa, merupakan kewenangan mutlak dari Peserta.

Namun demikian, dalam memilih Perusahaan Asuransi Jiwa Peserta kiranya memperhatikan hal-hal utama sebagai berikut:

  • Menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) Tahun.
  • Memenuhin ketentuan peraturan Perundang-undangan dibidang dana pensiun  dan PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
  • Perusahaan Asuransi Jiwa telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • Produk Anuitas nya telah mendapat ijin produk dari OJK;
  • Kinerja Keuangan tiga tahun terakhir (minimal) relatif cukup baik/sehat, meskipun tidak menjadi jaminan kinerjanya akan tetap sehat di masa mendatang;

Sebagai bahan pertimbangan Peserta, berikut beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/asuransi