Layanan Peserta

Peserta Pasif dan Dana Tidak Aktif(DTA)

Definisi Peserta Pasif

Peserta Pasif adalah Peserta yang sudah tidak mengiur iuran pensiun, namun belum melakukan klaim atas hak Manfaat Pensiun.

Penyebab peserta pasif belum melakukan klaim antara lain:

  • Yang bersangkutan merupakan peserta Pensiun Ditunda dan memilih dana manfaat pensiunnya tetap dikelola di DPBM sampai dengan memasuki usia Pensiun Dipercepat/Pensiun Normal;
  • Ataupun dikarenakan sebab-sebab lain, sehingga belum melakukan klaim.

Regulasi terkait Dana Tidak Aktif (DTA) sesuai POJK

  1. Pasal 166 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan bahwa :
    1. Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif
    2. Sampai dengan jangka waktu tertentu, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada balai harta peninggalan.
    3. Dalam jangka waktu tertentu setelah dialihkan kepada balai harta peninggalan, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialihkan kepada Negara.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan tersendiri dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan dana tidak aktif dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pasal 79 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun menyebutkan bahwa :
    1. Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif.
    2. Sebelum melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun.
    3. Dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada balai harta peninggalan.
    4. Dalam hal dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dialihkan kepada balai harta peninggalan, dana tidak aktif dimaksud akan dicatat sebagai aset lain.