Layanan Peserta

Manfaat Berkala

Sebagai wujud meningkatkan pelayanan kepada peserta, saat ini Dana Pensiun Bank Mandiri sudah dapat mengimplementasikan program Manfaat Berkala. Dengan program Manfaat Berkala, peserta Dana Pensiun Bank Mandiri memiliki alternative pilihan selain pembelian Anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa. Berikut ketentuan dari Program Manfaat Berkala di Dana Pensiun Bank Mandiri

Ketentuan umum Manfaat  Berkala:

  1. Peserta pensiun normal yang belum melakukan Klaim Manfaat Pensiun di Dana Pensiun Bank Mandiri dengan saldo setelah dikurangi 20%, saldo Manfaat Pensiun 80% nya ˃ Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  2. Peserta wajib mengisi dan menyampaikan formulir permohonan menjadi Peserta Manfaat Berkala ke Dana Pensiun Bank Mandiri.
  3. Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala kepada Peserta, Janda/Duda atau anak dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke dalam rekening bank Peserta, Janda/Duda atau Anak pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya, apabila tanggal 25 (dua puluh lima) bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pada hari kerja sebelumnya

Ketentuan Lebih Lanjut untuk menjadi Peserta Manfaat Berkala DPBM sebagai berikut: 

  1. Peserta manfaat berkala merupakan pensiunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan telah menjadi peserta Dana Pensiun Bank Mandiri.
  2. Sifat kepesertaan Manfaat Berkala merupakan optional/Pilihan Peserta
  3. Kepesertaan pada Manfaat Berkala tidak dapat dibatalkan sampai dengan masa kontrak berakhir
  4. Sifat pembayaran Manfaat Berkala
    • 80% Dana Dikelola dan Hasil Pengembangan dibayar secara berkala (bulanan)
    • 20% Dana dicadangkan dan hasil pengembangan dibayar saat akhir jangka waktu kontrak
  5. Masa kontrak Manfaat Berkala Dana Pensiun Bank Mandiri adalah 10 Tahun
  6. Penempatan Instrumen Investasi pada Deposito di bank-bank Himpunan Bank Umum Milik Negara (HIMBARA)
  7. Besaran manfaat berkala bulanan tidak bersifat tetap melainkan sesuai dengan Besarnya dana yang dikelola dan Hasil pengembangan (bunga deposito)
  8. Hak atas Waris Manfaat berkala jika Peserta meninggal dunia sebelum berakhir masa kontrak sebagai berikut:
    • Diteruskan oleh spouse (Janda/Duda) sampai dengan akhir masa kontrak
    • Jika Spouse meninggal dunia, diteruskan oleh anak yang ditunjuk sampai dengan akhir masa kontrak
    • Jika tidak memiliki spouse atau anak, maka Manfaat Berkala (sisa dana) dibayarkan sekaligus kepada Pihak yang ditunjuk
  9. Terhadap Dana Cadangan dan Hasil Pengembangan yang menjadi hak peserta setelah kontrak pembayaran Manfaat Berkala berakhir, dilakukan sebagai berikut :
    • Dibayarkan secara sekaligus apabila jumlahnya kurang dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda atau Anak
    • Dialihkan oleh Pengurus Dana Pensiun ke Perusahaan Asuransi penyelenggara program Anuitas seumur hidup, apabila jumlahnya sama atau lebih dari Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, anak
    • Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Asuransi yang menjual Anuitas dengan syarat Anuitas seumur hidup, Dana Pensiun dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
  10. Atas pengelolaan Manfaat Berkala, Dana Pensiun berhak mengenakan biaya kepada Peserta yang timbul pada biaya Operasional secara proporsional, transaksi pembayaran Manfaat Berkala maupun pembayaran Dana Cadangan termasuk beban Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.