Sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-246/ND.11/2022 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Mandiri. Dana Pensiun Bank Mandiri telah mengimplementasikan program Manfaat Berkala sejak tahun 2022. Dengan program Manfaat Berkala, peserta memiliki alternative pilihan selain pembelian Anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa..
Dana Pensiun Bank Mandiri telah melakukan penyesuaian terhadap Program Manfaat Berkala dengan Peraturan Dana Pensiun Nomor KEP.DPB5/001/2024. Berikut ketentuan dari Program Manfaat Berkala di Dana Pensiun Bank Mandiri.
Ketentuan umum Manfaat Berkala:
- Peserta Dana Pensiun Bank Mandiri yang belum melakukan Klaim Manfaat Pensiun di Dana Pensiun Bank Mandiri dengan saldo setelah dikurangi 20%, saldo Manfaat Pensiun 80% nya ˃ Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- Peserta wajib mengisi dan menyampaikan formulir permohonan menjadi Peserta Manfaat Pensiun Berkala ke Dana Pensiun Bank Mandiri. Berikut terlampir Formulir Program Manfaat Pensiun Berkala ( Unduh Formulir )
- Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala kepada Peserta, Janda/Duda atau anak dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke dalam rekening bank Peserta, Janda/Duda atau Anak pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya, apabila tanggal 25 (dua puluh lima) bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pada hari kerja sebelumnya
Ketentuan Lebih Lanjut untuk menjadi Peserta Manfaat Berkala DPBM sebagai berikut:
- Peserta manfaat berkala merupakan pensiunan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan telah menjadi peserta Dana Pensiun Bank Mandiri.
- Sifat kepesertaan Manfaat Berkala merupakan optional/Pilihan Peserta
- Kepesertaan pada Manfaat Berkala tidak dapat dibatalkan sampai dengan masa kontrak berakhir
- Sifat pembayaran Manfaat Berkala adalah Dana Dikelola dan Hasil Pengembangan dibayar secara berkala (bulanan)
- Seluruh dana yang ditempatkan pada program Manfaat Berkala akan dibayarkan bulanan dengan masa kontrak di Dana Pensiun Bank Mandiri adalah 10 Tahun
- Penempatan Instrumen Investasi pada Deposito di bank-bank Himpunan Bank Umum Milik Negara (HIMBARA)
- Besaran manfaat berkala bulanan tidak bersifat tetap melainkan sesuai dengan Besarnya dana yang dikelola dan Hasil pengembangan (bunga deposito), perubahan nilai manfaat pensiun berkala bulanan dilakukan pada bulan Januari.
- Hak atas Waris Manfaat berkala jika Peserta meninggal dunia sebelum berakhir masa kontrak sebagai berikut:
- Diteruskan oleh spouse (Janda/Duda) sampai dengan akhir masa kontrak
- Jika Spouse meninggal dunia, diteruskan oleh anak yang ditunjuk sampai dengan akhir masa kontrak
- Jika tidak memiliki spouse atau anak, maka Manfaat Berkala (sisa dana) dibayarkan sekaligus kepada Pihak yang ditunjuk
- Atas pengelolaan Manfaat Berkala, Dana Pensiun berhak mengenakan biaya kepada Peserta yang timbul pada biaya Operasional secara proporsional, transaksi pembayaran Manfaat Berkala maupun beban Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.