Layanan Peserta

IURAN SUKARELA PESERTA (TOPUP)

Dana Pensiun Bank Mandiri sebagai DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) memberikan pilihan bagi Peserta untuk dapat menambah iuran sendiri di luar dari Iuran Wajib Peserta (IWP) yang sudah ada guna untuk meningkatkan pertumbuhan akumulasi dananya agar tercipta jaminan kesinambungan penghasilan di masa Pensiun yang disebut sebagai Iuran Sukarela Peserta (TopUp). UNDUH FORM IURAN SUKARELA (TOPUP)

  1. Landasan hukum yang mendasari terbentuknya Iuran Sukarela Peserta (TopUp) merujuk pada:
    • POJK 05/2017 Pasal 25 Ayat (4)
    • POJK 08/2018 Pasal 27 Ayat (2)
    • Peraturan Dana Pensiun Pasal 31
  2. Komposisi Iuran Dana Pensiun saat ini:
    • Sumber iuran dana pensiun yang disetorkan Bank Mandiri ke Dana Pensiun Bank Mandiri, terdiri dari setoran IWB dan IWP dengan komposisi iuran sbb.:
      • Iuran Wajib Bank (IWB)             =    10% PhDP
      • Iuran Wajib Pegawai (IWP)      =    5% PhDP
    • Dengan tersedianya fasilitas setoran iuran sukarela (topup), maka Pegawai BMRI dapat meningkatkan setoran IWP yang dipotong sebesar prosentase dari gaji bulanan sesuai dengan keinginan Pegawai.
  3. Manfaat Iuran Sukarela (TopUp):
    • Menjadi alternatif pilihan investasi yang aman bagi Peserta karena dikelola oleh Dana Pensiun Bank Mandiri dan diawasi oleh PT. Bank Mandiri (Persero);
    • Meningkatkan pertumbuhan akumulasi iuran dana sendiri diluar IWP dan IWB, yang bertujuan meningkatkan dana Peserta untuk menjamin penghasilan maupun membiayai hidup di masa pensiun;
    • Meningkatkan kesadaran Peserta akan pentingnya menabung / berinvestasi sejak dini, sekaligus menghindarkan budaya konsumtif.
  4. Ketentuan Umum:
    • Merupakan pegawai tetap PT Bank Mandiri (Persero) dan telah menjadi peserta Dana Pensiun Bank Mandiri.
    • Peserta wajib mengisi dan menyampaikan Surat Permohonan Peserta Iuran Sukarela (TopUp) secara tertulis kepada Dana Pensiun Bank Mandiri, sekaligus sebagai persetujuan pemotongan gaji Pegawai untuk Iuran Sukarela (TopUp) sebesar prosentase yang ditetapkan Pegawai, yakni 1% - 5%.
    • Dana Pensiun Bank Mandiri mengirimkan copy Surat Permohonan tersebut kepada Bank Mandiri, untuk melakukan pemotongan gaji bulanan Pegawai dan disetorkan kepada Dana Pensiun Bank Mandiri bersamaan dengan setoran iuran wajib dana pensiun, dengan ketentuan:
      • Apabila Surat Permohonan diterima Dana Pensiun Bank Mandiri sebelum tanggal 10, maka pemotongan gaji untuk setoran iuran sukarela (topup) dapat dilaksanakan pada bulan berjalan;
      • Apabila Surat Permohonan diterima Dana Pensiun Bank Mandiri pada tanggal 10 dan/ atau setelah tanggal 10, maka pemotongan gaji untuk setoran iuran sukarela (topup) baru dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya.
    • Pemotongan gaji untuk setoran iuran sukarela (topup) berlaku sepanjang Pegawai masih terikat hubungan kerja dengan PT Bank Mandiri (Persero), dan tidak dapat dibatalkan Pegawai dengan alasan apapun.
    • Pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta terdiri dari Manfaat Pensiun dan Akumulasi Iuran Sukarela Peserta (beserta hasil pengembangan),
    • Iuran ini dikelola secara terpisah dari Iuran Wajib Peserta (IWP) dan Iuran Wajib Bank (IWB) dan akumulasi hasil pengembangannya sehingga Peserta memiliki 2 (dua) Manfaat Pensiun yang bisa di klaim setelah Kepesertaan berakhir,
    • Pajak Penghasilan atas Manfaat pensiun dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,
    • Iuran Sukarela Peserta (TopUp) hanya dapat ditarik pada saat kepesertaan berakhir.
  5. Perbandingan dan estimasi imbal hasil (return) investasi melalui setoran Iuran Topup terhadap Deposito / Surat Utang Negara (SUN)
    • Keterangan

      ROI DPBM

      Cluster Umum

      (Rata-rata sejak Tahun 2018 – 2021)

      Deposito

      Cluster Umum

      (Rata-rata sejak Tahun 2018 – 2021)

      SUN

      Cluster Umum

      (Rata-rata sejak Tahun 2018 – 2021)

      Estimasi Imbal Hasil

      7,70%

      5,00%

      6,22%

      Pajak Penghasilan

      5%

      Diperhitungkan dari total akum iuran topup dan hasil pengembangan

      20%

      Dikenakan hanya dari Bunga Deposito

      10%

      Dikenakan hanya dari kupon SUN

      • Kesimpulan:
        1. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Iuran Topup dikenakan dari Total Akumulasi Iuran TopUp beserta hasil pengembangannya. Sedangkan PPh 21 Deposito dan SUN hanya diperhitungkan dari pendapatan Bunga Deposito ataupun Kupon SUN.