laporan & regulasi

Life Cycle Fund dan Nilai Aktiva Bersih (NAB)

Sesuai POJK Nomor 5 Tahun 2017, DPBM telah melakukan pengelolaan asset Peserta berdasarkan usia kelompok Peserta (Life Cycle Fund), yang terbagi dalam 2 cluster yakni:

  • Cluster Umum merupakan kelompok peserta yang belum mencapai usia 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal

Adapun pengelolaan asset Cluster Umum sesuai dengan Arahan Investasi, antara lain ditempatkan pada instrumen investasi Saham, Reksadana, Obligasi, ETF, dll yang di satu sisi memberikan imbal hasil cukup tinggi namun di sisi lain rentan terpapar resiko pasar (High Risk High Return)

  • Cluster Khusus merupakan kelompok peserta yang sudah mencapai usia 2 (dua) tahun sebelum usia pensiun normal

Adapun pengelolaan asset Cluster Khusus sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2017 adalah pada instrument investasi Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode Nilai Perolehan yang di Amortisasi, yang disatu sisi memberikan kepastian imbal hasil pada saat jatuh tempo pensiun namun di sisi lain paparan resiko pasar relatif rendah (Low Risk Low Return).

Sehubungan dengan penerapan Life Cycle Fund di atas, maka dalam perhitungan nilai Manfaat Pensiun Peserta, Dana Pensiun Bank Mandiri telah menggunakan Metode Unit Pricing (Nilai Aktiva Bersih / NAB), yang pada gilirannya NAB dari masing-masing cluster tentunya akan berbeda.

Adapun formula perhitungan NAB adalah sbb.:

 

 

Aset Netto - IUR + MP

Formula NAB =

---------------------------

 

Jumlah Unit H - 1

 

 

 

Berikut pergerakan NAB dari masing-masing cluster sejak 2018 – 2023