Dana Pensiun Bank Mandiri Gelar Sosialisasi Manfaat Pensiun terkait Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Hak Purnabakti Bank Mandiri

Dana Pensiun Bank Mandiri Gelar Sosialisasi Manfaat Pensiun terkait Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Hak Purnabakti Bank Mandiri

Jakarta, 14 Oktober 2026 — Dana Pensiun Bank Mandiri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Manfaat Pensiun dengan tema “Implementasi Pembayaran Manfaat Pensiun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Hak Purnabakti Bank Mandiri”. Kegiatan ini dilaksanakan di Graha Mandiri, Jakarta, dan diikuti oleh perwakilan unit kerja Group serta Region III, IV, dan V Bank Mandiri.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi pembayaran manfaat pensiun sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta keterkaitannya dengan hak purnabakti Bank Mandiri. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh informasi dan penjelasan dari para narasumber terkait materi yang disampaikan.

Sosialisasi menghadirkan Agus Setianto, Department Head HCEOM Bank Mandiri; Savitri Nirwani D.S., Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri; serta Rudi Suhartono, Direktur Mandiri Healthcare. Kegiatan dipandu oleh Nurdiansyah, Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri, sebagai moderator.

Melalui kegiatan ini, Dana Pensiun Bank Mandiri berharap terbangun pemahaman yang selaras di antara pihak-pihak terkait mengenai implementasi pembayaran manfaat pensiun dan hak purnabakti. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Dana Pensiun Bank Mandiri dan Bank Mandiri dalam mendukung penyampaian informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan.

Dana Pensiun Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan komunikasi kepada peserta, serta mendukung pengelolaan manfaat pensiun secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.