Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. 00059/2.1030/AU.6/08/1698-1/1/II/2024 tanggal 31 Januari 2024 menyatakan bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2023, serta perhitungan hasil usaha, Hasil Investasi Tahunan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada POJK No.5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
DPBM telah pula melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif dan penerapan good governance melalui pelaksanaan internal audit yang berkelanjutan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan eksternal.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2023 sebagai berikut :
Pengelolaan portfolio Investasi DPBM agar dilakukan secara prudent dan antisipatif serta mengutamakan optimalisasi hasil dengan orientasi jangka panjang dengan tetap menjaga volatilitas potensial loss/profit (Delta SPI) guna menghindari potensi berkurangnya saldo MP peserta. Hal ini telah dilakukan dengan baik oleh Pengurus DPBM dengan meningkatkan capaian Hasil Usaha Bersih dan Aset Neto hingga bertumbuh dan mencapai seluruh target yang ditetapkan dalam RKAPB Tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan Saldo MP Peserta secara optimal.
• Implementasi Digitalisasi kepesertaan telah berhasil di kembangkan dengan ruang lingkup , sbb :
Manfaat Pensiun < 3 tahun ;
Integrasi dengan Core Sistem.
Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat Pensiun peserta baik melalui website DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
Hal ini juga telah dilakukan oleh DPBM dengan memperbaharui secara periodik informasi ke Peserta melalui website dan individual account Peserta yang dapat diakses secara harian oleh Peserta.
Hal ini juga telah dilakukan oleh DPBM dengan memperbaharui secara periodik informasi ke Peserta melalui website dan individual account Peserta yang dapat diakses secara harian oleh Peserta.
DPBM agar meningkatkan koordinasi dengan Pendiri dalam rangka penerapan POJK 15 Tahun 2019 khususnya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di Tahun 2022 dengan mengadakan program sosialisasi ke Region, Area maupun Group.
DPBM telah melakukan sosialisasi sebanyak 36 x di 5 region dan 11 area serta 12 grup dan juga 8 x sosialisasi kepada Peserta Pensiun Normal di tahun 2023 sehingga diharapkan informasi perubahan PDP terkait iuran Top Peserta dan Program Manfaat Berkala juga tersampaikan ke Peserta dengan baik.