RINGKASAN HASIL EVALUASI DEWAN PENGAWAS TAHUN 2022

09 Mei 2023

1.    Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No.  00174/2.1030/AU.6/08/1153-3/1/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 menyatakan bahwa Laporan Keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2022, serta perhitungan hasil usaha, Hasil Investasi Tahunan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada POJK No.5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

2.    Laporan Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No. 00173/2.1030/AU.1/08/1153-3/1/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 menyatakan bahwa Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, asset neto DPBM tanggal 31 Desember 2022, serta perubahan aset netonya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini wajar tanpa modifikasian. 


3.    Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2022 telah dilakukan.  Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Arahan Investasi dari Pendiri Arahan Investasi dari Pendiri No.KEP.DPBM/001/2021 tanggal 30 November 2021 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun. 

4.    Hasil pengelolaan Investasi DPBM berupa Hasil investasi yang diperoleh DPBM (tanpa SPI/PYBD) atau  ROI (Tanpa SPI) Portfolio DPBM Tahun 2022 adalah ROI (Tanpa SPI) realisasi sebesar 6,97 % atau lebih tinggi 0,97 % dari target sasaran hasil investasi yang ditetapkan Arahan Investasi Dana pensiun Bank Mandiri (rata-rata outlook inflasi dari Bank Indonesia + 3%) yaitu sebesar 6% (outlook inflasi BI tahun 2022 rata-rata sebesar 3% + 3% = 6%).  Sedangkan ROI (dengan memperhitungkan SPI) adalah sebesar 6,85% atau lebih tinggi 0,85% daripada ketentuan Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri yaitu 6%. 
Selain itu, total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Hasil Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD, yang mencerminkan total Saldo seluruh peserta, per 31 Desember 2022 mencapai Rp. 9.482.276.923.060,- atau meningkat sebesar Rp 740.221.074.658,-  (8,47%) dibandingkan per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 8.742.055.848.402,-
Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2022 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan tantangan pasar modal 2022 yang cukup volatile dan pencapaian kinerja rata-rata industri dana pensiun pada tahun 2022.

5.    Piutang Investasi yang berasal dari tagihan investasi pada sertifikat deposito Bank BNI sebesar Rp.10 miliar yang mengalami default pada tahun 2002        sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM                     berinvestasi, telah berhasil diselesaikan pada tahun 2022. Pada tanggal   16 Desember 2020, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia       telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali PT Bank  Negara Indonesia BNI 46 (persero) Tbk. Dengan demikian Keputusan   Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat status hukum tetap (Inckrach) atau gugatan hukum perdata DPBM No. 2835 K/PDT/2018   terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah dimenangkan DPBM. Pada tahun 2022 telah dilaksanakan aanmaning terhadap putusan  pengadilan sehingga  PT Bank Negara Indonesia BNI 46 (persero) Tbk.  menyetorkan dana senilai Rp. 17.2 Miliar ke rekening perantara Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022 atas pelaksanaan putusan, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2022 Dana Pensiun Bank Mandiri telah  menerima dana tersebut sebesar  Rp. 17.2 Miliar.

6.    DPBM telah pula melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif dan penerapan good governance melalui pelaksanaan internal audit yang berkelanjutan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan eksternal.

7.    Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

8.    Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2022 sebagai berikut :
•    Pengelolaan portfolio Investasi DPBM agar dilakukan secara prudent dan antisipatif serta mengutamakan optimalisasi hasil dengan orientasi jangka panjang dengan tetap menjaga volatilitas potensial loss/profit (Delta SPI) guna menghindari potensi berkurangnya saldo MP peserta. 
Hal ini telah dilakukan dengan baik oleh Pengurus DPBM dengan meningkatkan capaian Hasil Usaha Bersih dan Aset Neto hingga bertumbuh dan mencapai seluruh target yang ditetapkan dalam RKAP Tahun 2022 sehingga dapat meningkatkan Saldo MP Peserta secara optimal.
•    Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat Pensiun peserta baik melalui website DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
Hal ini juga telah dilakukan oleh DPBM dengan memperbaharui secara periodik informasi ke Peserta melalui website dan individual account Peserta yang dapat diakses secara harian oleh Peserta.
•    DPBM agar meningkatkan koordinasi dengan Pendiri dalam rangka penerapan POJK 15 Tahun 2019 khususnya Perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di Tahun 2022 dengan  mengadakan program sosialisasi ke Kanwil, cabang dan area.
DPBM telah mekakukan sosialisasi sebanyak 27 x di 4 region dan 6 area serta 9 grup sehingga diharapkan informasi perubahan PDP terkait iuran Top Peserta dan Program Manfaat Berkala juga tersampaikan ke Peserta dengan baik.  


Demikian ringkasan hasil pengawasan kami sampaikan, agar menjadi perhatian dan tindaklanjut.