Hasil Evaluasi Dewan Pengawas tahun 2015

01 Juni 2016

Laporan Akuntan Publik Ishak, Saleh, Soewondo & Rekan No. : 020/ISS/AU/2016 tanggal 20 Januari 2016 menyatakan bahwa Laporan Keuangan DPBM telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,  posisi keuangan Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2015, laporan aset neto, laporan perubahan aset neto serta laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tahun 2015 adalah Wajar Tanpa Syarat sama dengan  Laporan Keuangan tahun 2014.

Laporan Akuntan Publik Ishak, Saleh , Soewondo & Rekan No. : 020/ISS/APT/2016 tanggal 20 Januari 2016 menyatakan bahwa Laporan Posisi Portofolio Investasi dan Laporan Hasil Investasi dalam segala hal yang material, menyajikan posisi Portofolio Investasi Dana Pensiun Bank Mandiri tanggal 31 Desember 2015 dan Hasil Portofolio Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana Pensiun.

Monitoring Laporan bulanan atas kinerja DPBM 2015 telah dilakukan.  Pengurus DPBM telah mengelola portofolio DPBM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun dan Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. No.KEP.DIR/156/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Arahan Investasi DPBM.

Hasil pengelolaan Investasi DPBM berupa Hasil investasi yang diperoleh DPBM (tanpa SPI/PYBD) sebesar 7,57% atau lebih tinggi 1,22% dibandingkan Arahan Investasi DPBM yaitu 6,35%. Namun, Hasil Usaha Investasi (memperhitungkan SPI/PYBD) sebesar 6,90% atau lebih tinggi  0,55% dibandingkan dengan Arahan Investasi DPBM sebesar 6,35%. Dibanding dengan industry Dapen sejenis (PPIP dengan Aset diatas Rp 1 triliun) dengan rata-rata ROI 1,74% dan industry Dapen dengan rata-rata ROI 2,20% maka ROI DPBM menjadi yang terbaik.

Selain itu, total Aset Neto DPBM, yang berasal dari penjumlahan akumulasi bersih Hasil Iuran dengan Hasil Usaha Bersih dan SPI/PYBD, yang mencerminkan total Saldo seluruh peserta, per 31 Desember 2015 mencapai Rp.5.170,16 miliar atau meningkat sebesar Rp 458,13 miliar (9,72%) dibandingkan per 31 Desember 2014 sebesar Rp.4.712,03 miliar.

Hasil pengelolaan investasi DPBM selama tahun 2015 tersebut di atas cukup optimal dengan mempertimbangkan kesempatan dan tantangan pasar modal 2015 yang secara fundamental ekonomi Indonesia mulai mengalami kontraksi (perlambatan) akibat tekanan dari inflasi, kenaikan suku bunga dan fluktuasi nilai tukar rupiah yang cenderung melemah.

Pembagian hasil pengembangan peserta pada selama tahun 2015 telah mengacu pada PDP pasal 33 ayat 2 yaitu Hasil pengembangan memperhitungkan hasil usaha bersih dan Pendapatan Yang Belum Direalisasi (PYBD) dan mulai Bulan Januari 2015 dialokasikan secara bulanan yang lebih menggambarkan Riil Aset Neto DPBM setiap bulan.

Masih terdapat outstanding tagihan investasi pada sertifikat deposito Bank BNI sebesar Rp.10 milyar yang mengalami default pada tahun 2002 sebagai akibat disalahgunakan Kepala Cabang BNI tempat DPBM berinvestasi. DPBM melalui Konsultan Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Desember 2014 sebagai upaya untuk dapat menyelesaikan penagihan kepada BNI. Pada 2 Februari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Keputusan No.568/PDT.G/2014/PN.JKT.PST telah memenangkan DPBM.

Masih terdapat outstanding tagihan investasi atas nama PT jasabanda Garta yang berasal dari transaksi saham repo dan posisi per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp.4.403.957.059,- dijamin dengan tanah seluas 4.130 m² yang terkena proyek tol Cinere Antasari. Penyelesaiannya masih menunggu Keputusan BPN dalam menetapkan harga ganti rugi atas tanah yang terkena Proyek jalan Tol Cinere Antasari .

Obligasi Berlian Laju Tanker (BLTA) yang default (gagal bayar) sebesar Rp.5 milyar yang dibeli Tahun 2007 pada tanggal 11 Mei 2015 sesuai Keputusan RUPO Obligasi BLTA Tahun 2007 yang telah kuorum memutuskan untuk menyetujui usulan amandemen perdamaian tanggal 11 Mei 2015, maka DPBM harus melakukan konversi nilai investasi obligasi ke investasi saham BLTA sebesar 5% dari nilai pokok hutang. Atas hal tersebut DPBM telah melakukan impairment (Penurunan Nilai) atas obligasi BLTA 95% atas nilai Pokok pada posisi Desember 2015 dan DPBM bersama dengan Dana Pensiun lainnya melalui lembaga Asosiasi Dana Pensiun Indonesia melakukan upaya untuk memperoleh kembali pelunasan obligasi dimaksud.

DPBM terus berupaya memperbaiki reliabilitas Sistem DPBM dengan  membuat kajian perbaikan Sistem Informasi DPBM sesuai rekomendasi  hasil audit TI oleh pihak eksternal. Dengan demikian diharapkan  Sistem Manajemen Informasi dan Teknologi dapat menopang operasional DPBM sejalan dengan tantangan peningkatan kelolaan serta kompleksitas administrasi di kemudian hari.

Tahun 2015 DPBM  telah berhasil mengkoordinir penyelesaian permasalahan 37 pensiunan dengan AJB Bumi Putera senilai ± Rp 25 miliar

DPBM telah pula melaksanakan secara berkelanjutan sistem pengawasan efektif dan penerapan good governance melalui pelaksanaan internal audit yang berkelanjutan dan menyelesaikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan eksternal (OJK, Dewas) dll.

Mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.KEP-136/BL/2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, bahwa secara keseluruhan pengelolaan Dana Pensiun telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Kami memberikan catatan penting untuk menjadi acuan Pengurus dalam pengelolaan DPBM di tahun 2016 sebagai berikut :

  • Adanya Perubahan Arahan Investasi dari Pendiri Tahun 2016 agar ditindaklanjuti  DPBM dengan melakukan penyesuaian Investasi tahun 2016 sesuai Arahan Investasi yang baru dari Pendiri.
  • Antisipatif dalam mengelola portfolio Investasi DPBM untuk menurunkan unrealized loss sebagai bagian dari strategi DPBM  dalam penerapan Alokasi PYBD secara bulanan sehingga dapat memberikan hasil yang maksimum kepada Peserta.
  • Terus menyelesaikan outstanding tagihan secara efektif dan proper.
  • Lebih meningkatkan koordinasi dengan Pendiri, jajaran kantor wilayah dan cabang dalam mendapatkan SK Pegawai yang telah dinyatakan pensiun atau mengundurkan diri serta memperbaiki informasi kepada peserta atas pengelolaan Dana Pensiun dan mekanisme alokasi Manfaat pensiun peserta baik dari web site DPBM maupun melalui Individual Account peserta.
  • DPBM agar membuat kajian serta mengadakan program sosialisasi  dengan membuat survey atas rencana DPBM melakukan pengelolaan Investasi dalam bentuk clustering.
  • Lebih tajam dalam memprediksi perkembangan pasar uang dan pasar modal untuk lebih meningkatkan return (imbal hasil) portfolio.