Kartu Peserta DPBM

09 Juli 2015

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menganut azas sukarela dan stelsel aktif dimana Peserta yang akan menjadi Peserta Dana Pensiun harus mendaftarkan diri dengan menyatakan diatas meterai.

Pernyataan bersedia membayar iuran setiap bulan. Karena program pensiun di danai dari Peserta dan Pemberi Kerja, maka dalam rangka pemupukan dana diperlukan iuran yang salah satunya dari gaji Peserta yang dipotong setiap bulan sebesar yang diatur dalam PDP (sebesar 5%).

Pernyataan mematuhi Peraturan Dana Pensiun. Karena kepesertaan Dana Pensiun adalah untuk jangka panjang, yaitu sejak peserta terdaftar sampai memasuki usia pensiun, maka dalam periode kepesertaan peserta harus memenuhi kewajiban kepada DP diantaranya melaporkan setiap terjadinya perubahan alamat, susunan keluarga, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dll untuk updating database di DPBM.